Rekan Deisti Astriani beberkan pengamanan Novanto oleh KPK saat di RSCM
Dalam keterangannya, Retno mengatakan pengamanan ruang tempat Novanto dijaga ketat oleh polisi dan sejumlah petugas keamanan. Bahkan, hanya nama-nama terdaftar yang diperbolehkan menemui Novanto.
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan rekan Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, Retno Dahlia Naulita dalam persidangan sebagai saksi meringankan. Dalam sidang tersebut, Retno menceritakan kondisi rumah sakit Cipto Mangunkusumo sesaat Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dalam keterangannya, Retno mengatakan pengamanan ruang tempat Novanto dijaga ketat oleh polisi dan sejumlah petugas keamanan. Bahkan, hanya nama-nama terdaftar yang diperbolehkan menemui Novanto.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Keterangan Retno kemudian dinilai Fredrich sebagai upaya mempersulit pihak-pihak berkaitan dengan terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Namun Retno tidak sependapat.
"Apa yang terjadi (RSCM)?" tanya Fredrich kepada Retno saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
"Yang pasti udah enggak boleh sembarang masuk orang. Saya bahkan enggak berani keluar karena takut enggak boleh masuk lagi," jawab Retno.
"Jadi ada mempersulit yah?" konfirmasi Fredrich.
"Saya enggak mau bilang dipersulit hanya dilarang masuk yang tidak berkepentingan. Yang boleh masuk ada di daftar aja, istri sama kakak saja," ujarnya.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Dulu bermusuhan, kini koordinator MAKI jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi tebar senyuman jelang sidang lanjutan
Sidang Fredrich, saksi ahli sebut perbuatan tercela jika pesan RS sebelum kecelakaan
Ahli ini sebut tolak tanda tangan berita acara bentuk menghalangi penyidikan
Ajudan Setnov tak dihadirkan, Fredrich akan mengadu ke KY dan MA
Saksi ahli sebut ada kejanggalan dalam rekam medis Setnov di RS Premier