Rekonstruksi pembunuhan siswi SD, 2 tersangka perkosa mayat korban
Irsan alias Ican (32) dan Andreas (19), dua tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan kepada siswi SD berinisial NP (8), melakukan rekonstruksi. Reka ulang mendapat perhatian dari warga dan keluarga korban. Rekonstruksi digelar sebanyak 21 adegan, Rabu (19/7).
Irsan alias Ican (32) dan Andreas (19), dua tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan kepada siswi SD berinisial NP (8), melakukan rekonstruksi. Reka ulang mendapat perhatian dari warga dan keluarga korban. Rekonstruksi digelar sebanyak 21 adegan, Rabu (19/7). Pembunuhan sadis itu diawali saat tersangka Ican memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah neneknya di Jalan Ki Marogan, Lorong Aman, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kemudian, tersangka Ican memaksa korban membuka celananya begitu masuk ke kamar. Dengan ancaman, dia mencabuli bocah itu.
Korban yang kesakitan membuat tersangka mencekiknya. Saat itulah, dia memperkosa korban hingga meninggal dunia. Ironisnya, perkosaan itu kembali terulang meski korban sudah tewas.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka panik. Kemudian dia memanggil sepupunya yakni tersangka Andreas yang berada di kamar sebelah. Andreas pun ikut memperkosa jasad korban.
Tanpa berpikir panjang, tersangka Ican menyuruh tersangka Andreas untuk mengambil karung dengan maksud membungkus jasad korban. Lalu, mereka menyimpan jasad terbungkus itu di bawah tempat tidur. Rencananya, mayat korban dibuang ke Sungai Musi malam harinya.
Keluarga mencari korban karena tak kunjung pulang. Lantaran warga sekampung heboh, tersangka Ican ikut melakukan pencarian.
Pencarian dilanjutkan keesokan harinya. Tiba-tiba, tersangka Andreas mengajak keluarga untuk mengecek rumahnya. Dia pura-pura menemukan karung di bawah tempat tidur dan menariknya.
Begitu dibuka, ditemukan mayat korban yang telah kaku. Beberapa hari kemudian, tersangka Ican ditangkap dalam pelariannya dan dihadiahi tujuh tembakan. Polisi juga menetapkan Andreas sebagai tersangka karena turut membantu sepupunya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman
"Keduanya sama-sama memperkosa dan membunuh korban. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di rumah tetangganya yang beralamat di Jalan KI Marogan, Lorong Aman, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (19/5) lalu. Keluarga sempat melaporkan kehilangan korban ke polisi.