Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Dua Santri di Samarinda Aniaya Guru hingga Tewas
Kedua santri yang masih berusia 15 tahun itu mengenakan penutup wajah. Mulai dari adegan keduanya dibangunkan tidur oleh korban Eko Hadi, membawa balok, memukulkannya kepada korban hingga korban meregang nyawa.
Dua santri salah satu pondok pesantren di Samarinda hari ini memeragakan 28 adegan rekonstruksi penganiayaan berujung kematian gurunya sendiri, Eko Hadi Prasetya (43). Dari rekonstruksi itu tergambar penganiayaan sudah direncanakan kedua pelaku.
Kedua santri yang masih berusia 15 tahun itu mengenakan penutup wajah. Mulai dari adegan keduanya dibangunkan tidur oleh korban Eko Hadi, membawa balok, memukulkannya kepada korban hingga korban meregang nyawa.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa kata berimbuhan penting? Kata berimbuhan akan memudahkan manusia untuk bisa mengungkapkan ide dan pikirannya dengan lebih jelas daripada hanya menggunakan kata dasar.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Ada 28 adegan. Kita lihat dari rekonstruksi memang ada perencanaan melukai korban. Belum ada pelaku lain dari kasus ini," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, usai rekonstruksi, Rabu (2/3).
Kedua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rahmatullah, kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan maksimal di persidangan untuk mengurangi ancaman hukuman. Sebab 28 adegan rekonstruksi tidak bisa dihindari lagi.
"Strategi kami di persidangan, agar bisa berupaya maksimal. Kan (kedua tersangka) masih di bawah umur, masa depan masih panjang. Ke depan nantinya ancaman bisa berkurang. Itu saja," kata Rahmatullah.
Dalam kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, peradilan di Indonesia mengenal diversi, yang diatur dalam UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana diversi adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun untuk kasus itu, tidak bisa dilakukan diversi.
"Sistem peraturan memang tidak bisa untuk diversi. Arahnya memang sidang pengadilan," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda, Yunita Syarifah Rahmawati.
Berkas Dipelajari Jaksa Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Chendi Wulansari menerangkan, 28 adegan itu menggambarkan perencanaan dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur. "Memang niat awal bikin pingsan (korban Eko Hadi
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Chendi Wulansari menerangkan, 28 adegan itu menggambarkan perencanaan dilakukan kedua tersangka yang masih di bawah umur.
"Memang niat awal bikin pingsan (korban Eko Hadi Prasetya) lalu mengakibatkan korban meninggal dunia. Masih kita pelajari berkasnya. Dari rekonstruksi ada unsur (perencanaan) itu," kata Chendi.
Diberitakan sebelumnya, Eko Hadi ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan area Ponpes, Rabu (23/2) sekira pukul 05.30 WITA. Belakangan diketahui korban dianiaya dua santrinya yang berhasil diamankan kepolisian di dalam Ponpes.
Motifnya kedua santri kesal HP-nya ditemukan dan disita korban saat membangunkan untuk salat Subuh berjamaah. Padahal dalam Ponpes tidak diperkenankan membawa HP. Korban dihantam balok dan HP berhasil diambil kembali kedua santri. Di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
(mdk/gil)