Remaja di Ciputat Meresahkan, Tawuran Bawa Sajam Usai Pakai Narkoba Demi Ego Kelompok
Polisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berharap masyarakat Ciputat dan Ciputat Timur peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Polisi mengaku segala aduan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat disampaikan ke Polsek Ciputat Timur.
"Pelakunya bukan hanya anak pelajar tapi juga dewasa, artinya kepedulian masyarakat cukup kami nantikan. Jika ada gejala-gejala adanya tindakan tawuran mohon melaporkan ke Pawas piket untuk kami bergerak cepat mencegah terjadinya tawuran," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas di Mapolsek Ciptim, Kamis (26/9).
- Tes Urine 1 dari 22 Terduga Pelaku Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang
- Terkait 7 Mayat di Kali Bekasi, 22 Remaja Diamankan Hendak Tawuran dan 1 Positif Narkoba
- Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
- 12 Anggota Geng Motor Sadis di Sumut Ditangkap: Masih di Bawah Umur dan Positif Narkoba
Dari hasil pengungkapan Polisi di pekan kedua September 2024 terdapat tiga peristiwa tawuran yang terjadi di wilayah Ciputat Timur yang melibatkan puluhan anak dan remaja serta puluhan senjata tajam berbagai jenis.
"Tiga kejadian di tiga lokasi pada Sabtu 14 September di taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, di Kampung Sawah Tegal Rotan dan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih," jelas Kapolsek.
Dari tiga peristiwa tawuran itu, kata Kapolsek, diamankan 10 pelaku, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sementara 5 pelaku anak berhadapan hukum (ABH). Masing-masing berinisial MIM (18), FM (18) MR (18), MA (18), MIA (20) dan MY (21).
Dari tiga peristiwa itu, polisi juga menyita 17 senjata tajam berbagai jenis yang terdiri dari golok, kelewang dan celurit. Serta 21 kendaraan bermotor roda dua yang digunakan para pelaku tawuran di tiga lokasi di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur.
"Terhadap para tersangka seluruhnya kami kenakan Undang-Undang Darurat sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 169 kUHP yaitu melakukan perkumpulan bertujuan melakukan kegiatan jahat dengan ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun.
Dari 10 pelaku tawuran tersebut, polisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
"Dari kelompok tawuran yang diamankan dari tiga lokasi ini mereka modus berkomunikasi untuk melakukan tawuran dengan media sosial dengan live instagram. Kami dari Polsek melakukan patroli siber. Termasuk beberapa yang kami amankan ini dari hasil patroli siber," jelas dia.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, para pelaku tawuran ini menggunakan senjata tajam berbagai jenis yang diperoleh dari marketplace.
"Sajam dipesan secara online melalui toko online. Jadi tidak dibuat di daerah Ciputat," ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka nekat melakukan aksi tawuran secara live itu dipicu dari keinginan para kelompok untuk memenuhi ego kelompoknya.
"Pemicunya adalah ego masing masing kelompok, ada yang mengatasnamakan sekolah dan wilayah-wilayah mereka," jelasnya.