Residivis curanmor dibekuk saat jemput pacar di hotel
Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, Agung Wibawa alias Agung (33). Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi yang menangkapnya.
Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, Agung Wibawa alias Agung (33). Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi yang menangkapnya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka ditangkap usai menggasak sepeda motor milik Biyono (58) di Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, pada 26 Juli 2017 lalu.
"Sepeda motor korban hilang dari parkiran di rumahnya, kemudian melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur," kata Widjonarko, Selasa (1/8).
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, polisi akhirnya mengidentifikasi identitas tersangka.
"Tersangka ditangkap ketika menjemput pacarnya di sebuah hotel di Tambun," ujarnya.
Menurut dia, tersangka mengaku tak sendirian ketika menggasak sepeda motor. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap rekannya yang menjadi joki berinisial F alias Jebir di sebuah rumah kontrakan di bilangan Tambun.
"Ketika melakukan pengembangan, tersangka Agung mencoba melawan, sehingga oleh petugas dilumpuhkan," katanya.
Ia mengatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci leter T berikut anak matanya, dan empat pelat nomor polisi.
"Tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi, hasilnya dijual ke penadah, dan kami masih mengembangkan," katanya.
Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara tujuh tahun.