Respons KPK Terkait 7 Aturan Baru yang Sedang Digodok Jokowi
Nawawi mengatakan, jika benar Jokowi dan pemerintah tengah menyusun aturan soal hasil penggeledahan dan penyitaan, Nawawi meminta dilakukan dengan hati-hati. Nawawi berharap aturan tersebut tidak diatur secara parsial untuk satu lembaga saja.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Nawawi Pomolango merespons ihwal tujuh aturan baru soal lembaganya yang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Nawawi ada satu materi yang terdengar baru, yakni terkait hasil penggeledahan dan penyitaan.
"Untuk 6 materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, ini terdengar baru," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Apa yang menjadi alasan Nawawi Pomolango menganggap tugasnya sebagai Ketua KPK sementara sangat berat? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Nawawi mengatakan, jika benar Jokowi dan pemerintah tengah menyusun aturan soal hasil penggeledahan dan penyitaan, Nawawi meminta dilakukan dengan hati-hati. Nawawi berharap aturan tersebut tidak diatur secara parsial untuk satu lembaga saja.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," terang Nawawi.
Masih Tahap Pembahasan
Diketahui, Jokowi sedang menggodok tujuh aturan baru soal KPK. Ketujuh aturan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyebutkan ketujuh aturan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Ketujuh aturan yang sedang disiapkan, antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.
"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com