Respons Novel Baswedan Cs Soal Aturan Larang Pegawai Dipecat Kembali ke KPK
Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurutnya, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terkejut dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari komisi.
"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/2).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sejak awal, dia sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurutnya, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," terangnya.
Novel menyebut, dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang sudah diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami karakter Firli Bahuri. Menurutnya, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin Indonesia bersih dari korupsi.
"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk bekerja baik dan benar," jelasnya.
Namun Novel tetap berharap nantinya KPK dipimpin oleh mereka yang memiliki keinginan memberantas korupsi. Menurut Novel, saat itu dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya pasti akan kembali dibutuhkan.
"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," kata Novel.
Sudah Yakin Dipersulit Kembali ke KPK
Sementara, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tak heran dengan terbitnya Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Yudi sudah yakin Pimpinan KPK akan melakukan segala hal agar dirinya dan mantan pegawai lainnya tak bisa kembali ke KPK.
"Saya bijak menyikapi polemik terkait perkom ini. Karena memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK," ujarnya.
Dia sudah yakin sejak awal dirinya diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan semakin dipersulit kembali ke lembaga antirasuah. Meski demikian, Yudi yakni perkom ini bisa dicabut oleh pimpinan berikutnya.
"Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK, lagipula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja, sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," kata dia.
Yudi mengaku, untuk sementara ini dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya tengah fokus bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dan PEN, menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara, salam antikorupsi," tutup Yudi.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat 4 huruf c ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Novel cs diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto. Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)