Revisi UU Terorisme harus pastikan aparat mampu lakukan tindakan preventif
Hal itu karena melihat serangan yang lalu, kelompok teroris cenderung bergerak kembali dalam kurun waktu yang dekat. Ridlwan menambahkan Indonesia juga akan segera menyelenggarakan agenda besar, seperti Asean Games, pertemuan IMF World Bank, dan Pilkada serentak.
Pengamat terorisme Ridlwan Habib menilai untuk menangani terorisme saat ini penting untuk meredam aksi serangan teror lebih dahulu. Caranya lewat Revisi UU Terorisme sehingga polisi dapat melakukan tindakan preventif terhadap terduga terorisme.
Hal itu karena melihat serangan yang lalu, kelompok teroris cenderung bergerak kembali dalam kurun waktu yang dekat. Ridlwan menambahkan Indonesia juga akan segera menyelenggarakan agenda besar, seperti Asean Games, pertemuan IMF World Bank, dan Pilkada serentak.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
"Saya mengusulkan sekarang yang harus kita waspadai dan kita sembuhkan adalah symptoms-nya, serangannya dulu kita nolkan, jangan sampai orang ini bisa menyerang," ujar Ridlwan dalam diskusi bertajuk 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Maka dari itu, Ridlwan mendorong Revisi UU Terorisme untuk bisa memastikan kepolisian dapat melakukan tindakan preventif. Meski, dalam undang-undang itu juga ada batasan bahwa polisi diberikan waktu 14 hari masa penahanan.
"Sekarang yang harus dilakukan adalah apakah undang-undang yang baru nanti bisa membuat rekan-rekan kepolisian bisa menghentikan gejalanya dulu," kata dia.
"Jadi kalau ada indikasi pergerakan bisa ditangkep dulu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan kalau kurang ditambah tujuh hari," imbuhnya.
Ridlwan berpendapat saat ini sulit apabila negara berusaha melakukan perlawanan terhadap ideologi Wahabi yang menjadi dasar gerakan mereka. "Kita hadapi Wahabisme yang bahkan Arab, Turki pun belum bisa," kata dia.
Lebih lagi, kata Ridlwan, kondisi masyarakat pun masih sulit untuk melawan terorisme. Dia mencontohkan masih ada segelintir orang yang menuding aksi teror sebagai rekayasa, serta ada pendukung terhadap gerakan tersebut.
Ridlwan menuturkan dari segi pemerintah pun tidak bisa semena-mena melarang satu kelompok karena masyarakat akan mengecap pemerintah antiislam. Momen tersebut pun akan dipolitisasi oleh beberapa pihak.
"Karena ada sikap denial, ada 0,006 persen yang denial bahwa di antara kita ada yang salah memahami islam," imbuhnya.
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme
Mabes Polri tegaskan Kapolri & Densus satu komando soal definisi terorisme
Wapres JK minta DPR dan pemerintah tidak terus perdebatkan definisi terorisme
Revisi UU Terorisme, Menhan jamin TNI dan Polri tidak akan super power
Formappi desak pembahasan RUU Terorisme transparan hindari kepentingan politik