Ribuan Surat Suara di Sukabumi Rusak
emudian, KPU Kabupaten Sukabumi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI surat suara yang rusak ini dimusnahkan atau dikembalikan. Namun, setiap penyelenggaraan pemilu, surat suara yang rusak biasanya dimusnahkan dan disaksikan pihak berwenang.
Ribuan surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI rusak. Kerusakan tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh ratusan petugas yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada hari keempat sortir dan pelipatan surat suara ini total yang rusak mencapai 1.115 lembar, dan untuk hari ini (Kamis) jumlah yang rusak ditemukan sebanyak 204 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/3).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Menurutnya, kerusakan yang ditemukan pada surat suara tersebut dikarenakan adanya bercak tinta, sobek dan foto atau gambar yang buram. Untuk surat suara yang rusak tersebut sudah dipisahkan dan dibuatkan berita acaranya.
Kemudian, KPU Kabupaten Sukabumi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI surat suara yang rusak ini dimusnahkan atau dikembalikan. Namun, setiap penyelenggaraan pemilu, surat suara yang rusak biasanya dimusnahkan dan disaksikan pihak berwenang.
Selain itu, Ferry mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kepada KPU RI agar segera diganti yang rusak, jangan sampai ada kekurangan pada saat pemungutan suara nanti. Setelah selesai perhitungan, sortir dan pelipatan untuk surat suara caleg DPD RI ini, maka pada hari berikutnya petugas melakukan hal sama untuk surat suara lainnya.
"Surat suara yang ditemukan rusak di hari pertama sebanyak 222 lembar, hari kedua 446 lembar, hari ketiga 243 lembar, dan hari terakhir sortir DPD RI ini sebanyak 204 lembar," jelasnya.
Dia menyebutkan, jumlah surat suara mulai dari DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, DPD RI, DPR RI, dan capres RI masing-masing sebanyak 1.862.532 lembar.
Jumlah surat suara itu disesuaikan dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan ditambah lagi cadangan dua persen dari DPTHP.
Melihat banyak surat suara yang harus disortir dan dilipat ini, target 15 hari selesai kemungkinan tidak bisa tercapai. Karena itu, pihaknya saat ini masih membahas apakah harinya ditambah atau petugas harus lembur.
Baca juga:
Bawaslu Jabar Pantau Ketersediaan Surat Suara
Melihat Penyortiran dan Pelipatan 17 Juta Surat Suara Pemilu 2019
Pelipat Kertas Surat Suara Pemilu 2019 Diberi Honor Rp 90
Surat Suara Pemilu di Kota Medan Mulai Disortir dan Dilipat
Kondisi Surat Suara Pemilu 2019 Rusak
250 Warga Medan Dilibatkan Bantu Sortir & Lipat 4 Juta Surat Suara Pemilu 2019