Richard Lee Menang Prapradilan, Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Gugur
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Richard Lee, maka status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebelumnya gugur.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan dokter Richard Lee atas penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilaporkan artis Kartika Putri.
"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Jumat (18/11).
-
Bagaimana Richard Lee bertengkar dengan Kartika Putri? Richard juga teringat akan saat dirinya bertengkar dengan Kartika Putri yang membuatnya akhirnya masuk penjara.
-
Kenapa Richard Lee dihujat? Dirinya dianggap merendahkan individu yang senang makan di pinggir jalan dengan menggunakan istilah 'gembel'.
-
Kenapa Richard Lee membantu Tengku Dewi? Richard Lee mengatakan bahwa sekarang ini teknologi sudah sangat maju sehingga kita dapat mempercepat proses menjadi cantik. Setelah melahirkan, kita bisa segera kembali menjadi gadis yang cantik, langsing, dan menarik.
-
Dimana dr. Richard Lee dan istrinya berlibur? Dokter Richard Lee mengundang istrinya untuk pergi berlibur ke luar negeri.
-
Apa yang dirayakan dr. Richard Lee dan istrinya? Di sana, mereka juga merayakan ulang tahun pernikahan mereka yang sudah mencapai 11 tahun.
-
Bagaimana Richard Lee menjelaskan kontennya? Richard Lee menjelaskan bahwa istilah 'gembel' yang digunakannya merujuk pada dirinya sendiri pada saat tertentu di mana ia mengenakan pakaian santai seperti kaos dan celana pendek. "Kan caption-nya itu sebenarnya ngegembel dulu, makan pinggir jalan. Maksudnya itu aku yang seperti gembel di situ, lalu makan di pinggir jalan,"
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Richard Lee, maka status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebelumnya dinyatakan gugur.
Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Lee dan Hans Pranata selaku pemohon telah melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Masih dalam amar putusan, PN Jakarta Selatan memutuskan agar Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses Richard Lee. Karena, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," tulisnya.
"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT. DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," ucap amar putusan.
Kemudian memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian, di antaranya mengembalikan satu unit handphone merek iphone 12 pro max warna hitam,satu akun Instagram dengan akun @dr.richard_lee, satu alamat email richard_lee@yahoo.com.
"Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik para pemohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan," katanya
Polisi Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ilegal akses. Dua laporan itu dilayangkan artis Kartika Putri.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).
Auliansyah menjelaskan penetapan Richard Lee tersangka kasus pencemaran nama Kartika Putri. Perkara itu berawal ketika dokter sekaligus YouTuber itu membeli obat atau kosmetik secara online.
Kemudian Richard Lee me-review produk kosmetik abal-abal. Salah satu produk direview Richard Lee produk skincare berinisial H, yang banyak meng-endorse selebriti.
Kartika Putri lalu mengundang pemilik produk H untuk mengklarifikasi informasi seperti disampaikan Richard tersebut melalui YouTube Channelnya. Dalam kesempatan itu, sang owner membantah produknya abal-abal dan telah lulus BPOM.
Kartika kemudian menganggap Richard Lee yang disebutnya Pak Le, ber-ghibah. Penyebutan itu membuat Richard Lee geram dan membalas lewat instagram story mengenai Kartika. Tak terima dengan ulasan tersebut, Kartika Putri melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi, apa benar produknya itu produknya si Hawa, itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPOM dan sebagainya. Sementara Hawa itu produknya menggunakan BPOM," jelasnya.
"Mungkin juga yang perlu kita ketahui dan garis bawahi Richard Lee itu pengambilan dan sampel itu juga salah. Mungkin tidak difoto dan sebagainya. Namun yang perlu kita tegaskan lagi, di tahun 2020 itu bulan Februari sampai Juni sudah ada pembaharuan dari izin BPOM. Jadi, BPOM ada pembaharuan terus," sambungnya.
Sedangkan, yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019. Jadi, sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri sudah ia cek melalui barcode.
"Bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di medsos Richard Lee mengatakan Kartika Putri mengendores obat abal-abal dan sebagainya," ucapnya.
"Iya (produknya beda), beda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020. Dia juga menyatakan bahwa ada banyak korban yang sudah melapor ke dia akibat dari obat tersebut, orang itu mukanya rusak. Tapi sampai ini, Richard Lee belum bisa sampiakan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," tutupnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(mdk/tin)