Ricuh demo Ahok, Polisi tetapkan 16 orang masuk DPO
Ricuh demo Ahok, Polisi tetapkan 16 orang masuk DPO. Polisi menangkap sejumlah orang terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa 4 November menuntut pengusutan kasus Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Sedikitnya, 10 orang ditangkap dari kericuhan yang terjadi di Jalan Medan Merdeka.
Polisi menangkap sejumlah orang terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa 4 November menuntut pengusutan kasus Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Sedikitnya, 10 orang ditangkap dari kericuhan yang terjadi di Jalan Medan Merdeka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, ada 10 orang yang ditangkap dalam aksi kerusuhan didekat Istana Kepresidenan. Namun sayang, polisi belum bisa menemukan cukup bukti untuk menjerat pidana orang yang ditangkap itu.
"10 Orang diamankan dari TKP Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Medan Merdeka Utara, Ditreskrimum hasil gelar perkara 7 orang tidak diketemukan perbuatan pidana, 3 orang ada perbuatan pidana namun alat bukti masih kurang, sehingga 10 orang tersebut dipulangkan," ujar Awi Setiyono melalui siaran pers, Minggu (6/11).
Sedangkan, kata Awi, 15 orang yang diamankan di TKP Kedung Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polres Metro Jakut terkait penjarahan minimarket, 3 orang sudah dipulangkan, karena tidak ada perbuatan pidana. Namun, lanjutnya, 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan 1 orang hasil pengembangan dilakukan penangkapan sehingga tersangka total 13 orang.
Lebih lanjut, Awi mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengejar pelaku-pelaku yang lain, yang diduga ikut melakukan aksi brutal tersebut.
"Masih ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Dari insiden pengrusakan di Penjaringan, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan sejumlah pasal yang berbeda.
"Untuk 4 orang kita kenakan Pasal 363 dan 170 KUHP, untuk 8 orang penyerangan polisi Pasal 214 KUHP, sedangkan 1 orang yang melakukan pembakaran atau pengrusakan sepeda motor Pasal 170 KUHP," pungkasnya.