Ridwan Kamil Harap Uu Tetap Konsentrasi Kerja Meski Dihadapkan Kasus Dugaan Penipuan
Ridwan Kamil mengaku belum melakukan pertemuan khusus. Informasi mengenai dugaan kasus ini diketahui melalui pemberitaan di media. Dia berharap kasus ini segera selesai sesuai dengan koridor hukum berlaku.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum tetap bisa menjaga konsentrasinya dalam bekerja meski dihadapkan pada kasus dugaan tindak penipuan. Harapan itu disampaikan Ridwan Kamil mengingat agenda pembangunan semua lini di Jawa Barat sangat berat dan memerlukan fokus yang tinggi.
Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, dia dan Uu sudah membagi porsi pekerjaan dan tugas kedinasan. Mereka sama-sama memiliki dinamika yang berat.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Siapa yang memberikan wejangan kepada Ridwan Kamil? Dalam pertemuan itu, Foke mengaku telah memberikan sejumlah wejangan kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
-
Siapa yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Ridwan Kamil? Umumnya, oknum penipu menggunakan nama brand atau perusahaan besar dengan penawaran menggiurkan.
-
Kapan Uu Ruzhanul Ulum berpamitan dan melakukan botram bareng warga? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
"Mudah-mudahan tidak mengganggu konsentrasi sebagai kedinasan," kata Ridwan Kamil saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung, Rabu (27/11).
Disinggung soal komunikasi dengan Uu setelah munculnya dugaan kasus penipuan, Emil mengaku belum melakukan pertemuan khusus. Informasi mengenai dugaan kasus ini diketahui melalui pemberitaan di media. Emil berharap kasus ini segera selesai sesuai dengan koridor hukum berlaku.
"Belum komunikasi. Baru baca berita saja. Mudah-mudahan semua bisa clear, saya harapkan yang terbaik dari situasi ini," ucapnya.
Proyek Rp3,9 Miliar
Seorang kontraktor bernama Budi Santoso merasa menjadi korban dugaan tindak penipuan setelah mengerjakan belasan proyek senilai Rp3,9 miliar dari Uu Ruzhanul Ulum. Kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jabar pada tahun 2018 lalu, namun mereka kembali menyerahkan bukti baru agar kasus ini kembali ditindaklanjuti.
Budi mengatakan, pada tahun 2017, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017. Berdasarkan SK itu, Budi ditunjuk menjadi ketua panitia pelaksana pekerjaan untuk mengerjakan 13 proyek, di antaranya renovasi Masjid Agung Baiturahman dan Islamic Center, pembangunan dua rest area gentong, landmark selamat datang dan tugu perbatasan.
Berbekal SK tersebut, dia mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan pejabat lain melalui beberapa rapat pembahasan. Budi menggandeng menunjuk satu perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek. Semua pembiayaannya dikeluarkan dengan anggaran sendiri setelah mengajukan pinjaman perbankan. Namun, setelah semua pekerjaan selesai, Uu Ruzhanul Ulum mencabut SK.
"Kebetulan saya arsitek jadi kita mendesain semua detail engineering desain gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp3,9 miliar. Ketika ditagih, malah menyangkal," kata dia.
"Kasusnya ini tahun 2017. Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," ucap kuasa Hukum Budi, Herry Kurniawan di tempat yang sama menimpali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meskipun ada bukti baru, kasus tersebut tak serta merta kembali dibuka. Penyidik akan menguji terlebih dahulu bukti baru yang dibawa oleh pelapor.
"Itu butuh mekanisme, tidak serta merta. Kan nanti penyelidikan lagi. Kita lihat bukti kongkretnya bagaimana. Itu kan hak masyarakat yang melapor kemudian dengan putusan itu (pemberhentian) bisa tanya penyidik. Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," ucapnya.
(mdk/noe)