Rita Widyasari didakwa terima gratifikasi dan suap
Politisi Golkar itu juga didakwa menerima suap dengan total keseluruhan Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto dan PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih. Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017.
"Melakukan turut serta sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 atau sekitar jumlah itu dari permohonan perizinan proyek-proyek yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan milik Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi oleh Rita dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam penerimaan gratifikasi, Rita menunjuk Khairuddin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama, sekaligus tim sukses Rita yang kemudian disebut anggota tim sebelas.
Diketahui bahwa, sebelum menjadi anggota tim sebelas, Khairuddin merupakan anggota DPRD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan alasan agar fokus membantu Rita dalam penerimaan gratifikasi ia mundur sebagai anggota DPRD.
"Khairuddin merupakan anggota DPRD sekaligus tim pemenangan Rita yang disebut tim 11. Setelah dilantik, terdakwa 1 (Rita) memutuskan terdakwa 2 (Khairuddin) menjadi staf khusus. Kemudian terdakwa 1 meminta terdakwa 2 mengondisikan keuangan dari pemohon perizinan," ujar Jaksa.
Politisi Golkar itu juga didakwa menerima suap dengan total keseluruhan Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto dan PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Jalani sidang dakwaan, Rita mengaku siap
Tersangka penyuap Bupati Kutai Kertanegara usai diperiksa KPK
Rita Widyasari usai diperiksa KPK terkait pencucian uang
Rita Widyasari minta didoakan kuat hadapi persidangan
Diperiksa KPK, dokter kecantikan Sonia akui kenal Rita di acara sosialita