Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA
Uang tersebut diberikan oleh dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yakni Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie untuk pengurusan perkara Tipikor pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Rohadi yang merupakan terdakwa tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan tersebut, Rohadi bersama mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Sudiwardono dan hakim ad hoc Julius C Manupapami disebut menerima uang sebesar Rp1.210 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yakni Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie untuk pengurusan perkara Tipikor pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa 'mengurus' perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan Terdakwa," bunyi dakwaan JPU yang dikutip merdeka.com, Selasa (2/2).
Kasus ini bermula, saat dua anggota DPRD Papua Barat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jayapura dan divonis bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
"Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert Melianus Nauw menjadi 4 tahun penjara dan hukuman Jimmy Demianus Ijie menjadi 2 tahun penjara. Sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Dalam proses kasasi perkara tersebut, pada sekitar September-Oktober 2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie bertemu dengan Julius C Manupapami selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi Jayapura.
"Menawarkan dapat membantu mengurus melalui 'orang dalam' di Mahkamah Agung agar putusan kasasi nanti bisa bebas. Julius C Manupapami lalu mengajak Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie masing-masing menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (yang belum lama menjabat saat itu)," ucapnya.
"Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di Mahkamah Agung dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius C Manupapami. Bahwa yang dimaksud Sudiwardono sebagai 'teman' yang bisa membantu 'mengurus' perkara pada tingkat kasasi tersebut adalah Terdakwa yang telah dikenalnya sejak tahun 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Sudiwardono juga mengetahui bahwa Terdakwa memiliki hubungan kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," sambungnya.
Selanjutnya, pada bulan berikutnya Sudiwardono menemui terdakwa di PN Jakarta Utara untuk meneruskan permintaan bantuan dari dua anggota DPRD tersebut agar perkaranya dapat diputus bebas pada tingkat kasasi.
"Seraya menjelaskan kasus posisi maupun biaya 'pengurusan' yang akan disiapkan. Terdakwa menyanggupi membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di Mahkamah Agung agar nanti dapat dibebaskan," jelasnya.
"Bahwa untuk biaya 'pengurusan' perkara kasasi oleh Terdakwa di Mahkamah
Agung, Sudiwardono dan Julius C Manupapami menyampaikan kepada Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar yang selanjutnya dipenuhi oleh Robert Melianus Nauw dengan diserahkan kepada Julius C Manupapami secara bertahap," sambungnya.
Proses Pengiriman Uang
Berikut proses pengiriman uang Robert Melianus secara bertahap untuk pengurusan kasasi :
- Pada pertengahan bulan Desember 2014, sebesar Rp 400 juta bertempat di parkiran rumah makan Talenta Jayapura;
- Pada sekitar bulan Maret 2015, sebesar Rp 400 juta bertempat di salah satu kamar hotel Peninsula Jakarta;
- Pada awal Agustus 2015, sebesar Rp 400 juta bertempat di parkiran bandara Sentani Jayapura
Selain itu Robert Melianus Nauw juga mentransfer sejumlah uang untuk biaya operasional Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang beberapakali pergi ke Jakarta menemui Terdakwa dalam rangka mengurus perkara tersebut, yang jumlahnya sebesar Rp 40 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Julius C Manupapami dan sejumlah Rp 110 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Tyas Susetyaningsih (anak dari Sudiwardono)," sambungnya.
Berikut proses pengiriman uang Jimmy Demianus secara bertahap untuk pengurusan kasasi :
- Setelah melakukan pertemuan dengan SUDIWARDONO pada bulan September-Oktober 2014, sebesar Rp 120 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran (teman/suruhan Jimmy Demianus Ijie) kepada Julius C Manupapami di
depan ruko Jayapura (depan Dante Café);
- Masih di bulan September-Oktober 2014, sebesar Rp 100 juta diserahkan langsung kepada Julius C Manupapami di Hotel Swiss Bell Manokwari;
- Sekitar bulan Juli 2015, sebesar Rp 75 juta diserahkan kepada Julius C Manupapami pada saat pertemuan dengan Sudiwardono di Hotel Grand Paragon Jakarta;
- Awal bulan Agustus 2015, sebesar Rp 150 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik);
- Selang 2-3 hari, sebesar Rp 300 juta yang diserahkan langsung di rumah kediaman Julius C Manupapami di daerah Pasir Sentani;
- Sekitar tanggal 16 Agustus 2015, sebesar Rp 500 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik);
- Sekitar tanggal 25 Agustus 2015, sebesar Rp 800 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di Hotel Grand Abe, Abepura;
- Sekitar tanggal 10 September 2015, sebesar Rp 250 juta yang diserahkan melalui Muhammad Imran kepada Julius C Manupapami di pinggir jalan raya Abepura (depan toko Onik).
"Selain itu Jimmy Demianus Ijie juga beberapakali mentransfer sejumlah uang
untuk 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang beberapakali pergi ke Jakarta menemui Terdakwa dalam rangka mengurus perkara tersebut, yang jumlahnya sebesar Rp 125 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Julius C Manupapami dan sejumlah Rp 50 juta ke rekening bank Mandiri atas nama Tyas Susetyaningsih (anak dari Sudiwardono)," tambahnya.
"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk 'mengurus' kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan, dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius C Manupapami yang kemudian meneruskan kepada Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie," pungkasnya.
(mdk/eko)