Roy Suryo Nilai Aturan Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Sudah Tepat
Roy Suryo menyebut bahwa larangan etnis Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta lahir dari sejarah yang panjang dan memiliki tujuan khusus.
Mantan anggota DPR yang ikut mengawal UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY), Roy Suryo, angkat bicara terkait judicial review UU KDIY Pasal 7 ayat 2 huruf d yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata. Roy mengaku heran gugatan diajukan Felix Juanardo Winata tersebut.
Roy Suryo menyebut bahwa larangan etnis Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta lahir dari sejarah yang panjang dan memiliki tujuan khusus.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Bagaimana cara membuat Rawon Surabaya? 1. Langkah pertama, bersihkan daging, kemudian rebus dalam air sampai mendidih. Tambahkan garam dan baking soda supaya daging bersih dari kotoran dan sepat empuk, aduk terus daging sampai kurang lebih 3-5 menit lalu angkat, cuci bersih daging, sisihkan. 2. Rebus air untuk rawon sampai mendidih. 3. Tumis bumbu halus, masukkan serai, daun salam, dan daun jeruk sampai wangi. Lalu masukkan ke dalam panci untuk merebus rawon, tambahkan daging yang telah direbus aduk dan masak sampai matang. 4. Tambahkan garam, gula, penyedap, dan air asam. Koreksi rasa, masukkan daun bawang dan daun sop, aduk, angkat.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang menjadi supermisi Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY)? Untuk Kota Yogyakarta, Kementerian BUMN memilih Bank BRI menjadi supermisi Rumah BUMN Yogyakarta (RuBY).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, larangan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa ini tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.
"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY dan demi pembangunan masa depan DIY," ujar Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Roy Suryo menilai Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi sudah tepat.
Roy menerangkan bahwa permasalahan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa di Yogyakarta pernah pula diajukan ke PN Kota Yogyakarta.
"Selaku warga asli Yogya dan 10 tahun menjadi wakil rakyat dari DIY, saya sangat mendukung apa yang dulu diputus oleh Bapak Cokro Hendro Mukti (hakim PN Kota Yogyakarta) tersebut karena memang sesuai Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 sudah sangat tepat," papar Roy Suryo.
Roy Suryo menekankan jika masyarakat luar ingin tinggal di Yogyakarta harusnya mau mengerti dan mentaati segala aturan yang berlaku.
"Simple saja, kalau tinggal di Yogya maka memang harus nJawani untuk bisa mengerti segala aturan yang berlaku di Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Kalau mereka tidak juga mau mengerti maka kadang-kadang malah disebut oleh warga sini dengan sebutan 'durung dadi uwong' alias belum benar-benar bisa memahami (kehidupan) manusia," pungkas Roy Suryo.
Baca juga:
Roy Suryo Puji Imam Nahrawi Langsung Klarifikasi Setelah jadi Tersangka di KPK
Pos-Pos Kementerian Ini Disarankan Diisi Menteri dari Kalangan Profesional
Roy Suryo: Jangan Kasih Kursi Menkominfo Kepada Partai Politik
Berulangkali Jadi Anggota DPR, 4 Politikus Senior Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2019
Deretan Politikus Indonesia yang Hobi Koleksi Mobil Mewah
Majelis Tinggi Penentu Arah Politik Partai Demokrat
Roy Suryo: Jika Diminta, AHY Siap Jadi Menteri