RS Awal Bros terbukti malapraktik tewaskan pasien bocah di Bekasi
Seperti diketahui, Falya meninggal di RS Awal Bross pada 1 November 2015 diduga ada kesalahan medis.
Keluarga Falya Raafani Blegur bersyukur gugatannya terhadap dugaan malapraktik menewaskan putri mereka di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
"Majelis hakim sudah memutuskan bahwa putri kami Falya (14) meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi pada 1 November 2015 akibat malapraktik," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi (27/6).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
Dalam sidang putusan perkara dipimpin Hakim Frans Haloho diputuskan bahwa RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggungat sebesar Rp 205.500.000.
"Namun hakim menolak tuntutan ganti rugi imateril yang kami ajukan sebesar Rp 15 miliar lebih yang diasumsikan berdasarkan usia produktif Falya bila hidup. Yang dikabulkan hanya kerugian materil saja," ucap Ibrahim.
Kuasa hukum Falya, Nurhakim membenarkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi yang memenangkan gugatan kliennya itu. "Ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit," ujarnya.
Menurut dia, pihak rumah sakit telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan laporan kliennya.
"Kewajiban rumah sakit untuk melakukan skin test terhadap Falya sebelum disuntik antibiotik tidak dilakukan. Penyuntikan dilakukan tidak melalui izin keluarga, artinya mal praktik telah terjadi di RS Awal Bros Bekasi," paparnya seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemberkasan keputusan hakim yang akan diberikan pada dua pekan ke depan.
"Kami puas dengan keputusan majelis hakim yang memenangkan gugatan klien kami. Namun kita harus berdiskusi dulu dengan klien untuk langkah selanjutnya," kata dia.
Seperti yang diketahui, Falya meninggal di RS Awal Bross pada 1 November 2015 diduga ada kesalahan medis.
Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, hingga membongkar makan korban pada 27 November 2015.
(mdk/cob)