Ruang sidang penuh tangis usai KPK baca tuntutan Bupati Empat Lawang
Keluarga bersedih KPK tuntut Bupati Empat Lawang hukuman enam tahun penjara.
KPK menuntut Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni 6 tahun 4 bulan dan istrinya,Suzana dituntut 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Keduanya terbelit pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK dengan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ketika JPU KPK, Iskandar membacakan tuntutan, puluhan keluarga dari pasangan suami istri tersebut yang hadir menangis di ruang sidang Tipikor, Jakarta. Semua tampak kaget dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK.
"Astagfirullah. Ya Allah," ucap seluruh keluarga pasangan Budi Antoni tersebut di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (28/12) malam.
Seluruh keluarga tak percaya dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Seluruh kerabat suami dan istri Budi Antoni tampak menangis sedih. Tak hanya itu, Ayah Budi Antoni pun tak menerima tuntutan yang dibaca JPU KPK. Budi Antoni hanya menenangkan kedua orangtua.
"Ibu pak, hidup belum berakhir," kata Budi sambil menciumi ayahnya yang sedang emosi karena tak terima anaknya dituntut dengan 6 tahun hukuman penjara.
Sebelum meninggalkan gedung tipikor, Budi Antoni beserta Istri mencium anaknya yang masih balita. Keluarga yang menemani Budi Antoni dan istri berasal dari Sumatra Selatan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni dengan pidana 6 tahun 4 bulan dikurang Rp 200 juta, subsider 2 bulan dan untuk sang istri, 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa I Budi Antoni dan II Suzana meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa I dihukum 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan terdakwa II dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta dan , subsidair 2 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (28/12).
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan dua dakwaan sekaligus.
"Terdakwa dikenakan dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," bebernya.
"Kemudian, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam dalam dakwaan ke dua pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambahnya.