Rumah mewah Rp 3 M milik Udar Pristono di Bogor disita Kejagung
Kejagung terus menyita kekayaan mantan Kadishub DKI yang terseret dugaan korupsi busway ini.
Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, di perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Cluster Olive nomor 5, Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (27/11).
Kejagung memberikan tanda dan garis penyitaan di rumah dua lantai dan satu basement tersebut. Tim penyitaan aset Kejagung datang sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan mobil Kijang Inova warna silver. Tim yang beranggotakan lima orang ini masuk dan langsung melakukan penyegelan.
Ketua Tim Penyegelan Kejagung Victor Antonius menyatakan, sesuai dengan hasil surat perintah, bangunan dengan nilai Rp 3 miliar ini disegel hingga adanya putusan dari pengadilan. Tertulis bangunan masih dalam tahap penyelesaian ini atas nama Udar Pristono, yang dibelinya secara bertahap sejak satu tahun lalu.
"Ini kita segel hingga ada putusan pengadilan. Nilainya Rp 3 miliar dan atas nama Udar Pristono," tuturnya kepada wartawan disela-sela penyegelan, Kamis (27/11).
Penyegelan sendiri dilakukan dengan disaksikan pengelola perumahan. Bagian Finance Pengelola Perumahan BNR, Marwi menjelaskan, transaksi rumah ini sendiri dilakukan sejak 2012 oleh Udar Pristono dengan lima kali tahap pembayaran.
"Ini belum diserahterimakan, karena memang belum selesai. Belinya lima kali tahapan pembayaran. Luasnya bangunan 264 dan tanah 300 meter per segi," tuturnya.
Diketahui, Pristono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Saat ini, Pristono masih menjalani tahanan di Kejagung.
Beberapa aset milik Udar pun telah dilakukan penyitaan sebelumnya seperti dua unit apartemen, satu unit rumah di wilayah Bali dan satu unit rumah di Pulau Dewata.