Rumah radio Bung Tomo dirobohkan, DPRD Surabaya salahkan Disbudpar
Seharusnya, yang melakukan pemeliharaan itu, adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
Satu bangunan cagar budaya telah hilang, yakni Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar No 10, Surabaya. Bangunan tersebut dirobohkan sebab selama ini banyak orang yang menempati bangunan kategori cagar budaya, merasa terbebani.
Hal tersebut lantaran, pemeliharaan selalu dibebankan pada orang yang menempati. Jadinya, ketika orangnya sudah meninggalkan, bangunan cagar budaya terbengkalai, tidak diurus.
"Jangan seenaknya sendiri. Bangunan masuk cagar budaya, dan ditempati warga. Tapi, pemeliharaan selalu dibebankan pada orang yang menempati. Ini sama saja seenaknya," kata Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vincensius Awey, Senin (9/5).
"Seharusnya, yang melakukan pemeliharaan itu, adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya," tambah dia.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widayati berdalih, pihaknya sudah memberikan kompensasi tersendiri terhadap warga yang menempati bangunan sudah masuk kategori cagar budaya.
Sebagai bentuk kepedulian, yang berkenan untuk melakukan perawatan dan pemeliharan bangunan cagar budaya. "Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hanya kita bebani 50 persen saja," jawab Wiwik Widayati.
Mendengar jawaban tersebut, Vinsensius Awey makin geram. "Itu sama saja, masih membebani orang yang menempati bangunan cagar budaya. Harusnya, itu gratis, justru Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya diuntungkan. Karena sudah ada yang mau merawat dan memelihara dengan baik," tegas Vinsensius Awey.