Rumah tipe 36 lebih banyak diminati konsumen
Selisih pembiayaan dalam pembangunan rumah tipe 27 dengan 36 tidak terlalu besar.
Kebijakan pemerintah yang hanya membolehkan pembangunan rumah minimal tipe 36 dinyatakan sesuai oleh beberapa pengembang. Ini karena kebanyakan konsumen lebih memilih membeli rumah tipe 36. Hal ini diungkapkan oleh Direktur PT Bulan Terang Utama Malang, Umang Gianto.
“Awalnya, tahun 2007, kami membangun rumah tipe 27 dan 36. Tetapi, ternyata konsumen lebih banyak memilih bangunan rumah tipe 36,” jelas Umang dalam sidang Uji Materi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, Rabu (25/4).
Umang juga menjelaskan, selisih pembiayaan dalam pembangunan rumah tipe 27 dengan 36 tidak terlalu besar. “Selisih pembiayaan bangunan tidak terlalu besar, juga harga jualnya. Sedangkan ruang dan kamar sangat berbeda,” kata Umang.
Terkait harga jual, Umang menerangkan, pihaknya selalu mengikuti harga jual yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, sejak 2007 hingga 2011, kenaikan harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan pemerintah tidak begitu tinggi. “Harga KPR bersubsidi yang ditentukan pemerintah pada tahun 2007 sebesar Rp 49 juta, tahun 2009 sebesar Rp 55 juta dan tahun 2011 sebesar Rp 70 juta,” terang Umang.
Di samping itu, Advokat senior, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2012 tidak melanggar UUD 1945. “Norma pasal yang dimohonkan, yang mengatur minimal rumah tunggal dan rumah deret yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan,” terang Yusril yang hadir selaku ahli dalam persidangan ini.