Rusak Tahura Badung Selatan, Prabowo dukung proses hukum Yonda
Adanya tindakan perusakan lahan Tahura untuk melakukan reklamasi terselubung di wilayah Badung Selatan, Bali, yang dilakukan oleh salah seorang pentolan tolak reklamasi yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda mendapat reaksi dari Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.
Adanya tindakan perusakan lahan Tahura untuk melakukan reklamasi terselubung di wilayah Badung Selatan, Bali, yang dilakukan oleh salah seorang pentolan tolak reklamasi yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda mendapat reaksi dari Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.
Politikus Gerindra itu mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan Tahura di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, yang tidak sesuai aturan. Khusus untuk di Bali, dia mengaku mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahuran secara ilegal.
"Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo saat dikonfirmasi di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4).
Terkait dengan proses hukum terhadap Yonda oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi selubung tanpa izin di kawasan Tahura, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Polda Bali.
Kendati kata dia Yonda juga menjabat anggota DPRD Badung yang bernaung di partai yang sama, Edhy Prabowo menegaskan Polda Bali harus bersikap tegas untuk memprosesnya. Dia memang mengakui belum mengetahui adanya laporan terhadap Yonda ke Polda Bali.
"Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahkan kata dia, soal Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya.
Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan. Dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian. Dia menegaskan, sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang.
"Jangan sampai terjadi pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut," katanya.