Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam
Namun jika diakhir pekan, biasanya pengunjung yang datang ke Diskotek MG bisa mencapai 250-300 orang, yang itu bisa diitung bisa lebih besar omsetnya dibanding hari biasa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik narkoba jenis sabu cair dan ekstasi di Diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12). Sebanyak 120 pengunjung yang saat itu berada di lokasi terbukti positif menggunakan narkoba, di antaranya 80 pria dan 40 wanita.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan bahwa setiap permalamnya Diskotek MG bisa meraup hasil yang cukup besar dari penjualan narkoba Rp 70 juta. Keuntungan itu didapat dari penjualan ratusan narkoba cair seharga Rp 400.000 per botol volume 330 mili.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan Sholawat Busyro dibaca? Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, dikisahkan bahwa sholawat busyro berasal dari kisah Habib Hasan Baharun yang bermimpi didatangi oleh Rasulullah SAW. Lebih lanjut disebutkan bahwa Rasulullah SAW membacakan sholawat busyro sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya. Kejadian tersebut bertepatan dengan malam Asyura' pada tanggal 10 Muharram.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui satu malam mereka dapat menjual 150-170 botol air mineral berisi ekstasi cair dengan omset Rp 70 juta. Omset itu tersangka dapatkan waktu dihari biasa dan tengah pekan dengan pengunjung 70-100 orang," ujar Arman di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Namun jika diakhir pekan, biasanya pengunjung yang datang ke Diskotek MG bisa mencapai 250-300 orang, yang itu bisa diitung bisa lebih besar omsetnya dibanding hari biasa.
Arman menjelaskan bahwa Diskotek MG melarang bagi para pengunjung untuk mengenakan jaket dan membawa tas. Namun, pengunjung diwajibkan menggunakan sepatu dan barang yang dilarangnya itu harus dititipkan ke tempat yang sudah disediakan dengan tarif Rp 20.000-50.000.
"Kalau misalnya ingin masuk tidak menggunakan sepatu, maka harus menyewa dengan tarif Rp 50 ribu sekali sewa," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat yaitu diskotek MG Internasional Club. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso, pada Minggu (17/12) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, Sebanyak 110 pengunjung diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat dikenakan wajib lapor oleh BNNP DKI Jakarta. Selain itu, BNN juga menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).
Kemudian pada Rabu (20/12) kemarin, salah seorang koordinator lapangan bernama Samsul Anwar yang sebelumnya menjadi DPO menyerahkan diri ke BNN sekitar pukul 16.30 WIB. Namun satu orang pelaku yakni pemilik diskotek bernama Rudi masih dalam pengejaran.
Keenam tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/rhm)