Sakit, Eks Kadiv Keuangan dan Investasi Tak Hadir Sidang Perdana Korupsi Asabri
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengelar sidang perdana atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT Asabri (Persero). Dalam sidang ini, hanya tujuh orang hadir yang semestinya delapan orang.
Delapan orang itu diketahui, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu orang yang tak hadir dalam sidang tersebut yakni Bachtiar Effendi.
"Dari 8 orang terdakwa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hadir 7 orang terdakwa, dimana Terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter," kata Eben dalam keterangannya, Senin (16/8).
"Dan saat ini Terdakwa Bachtiar Effendi dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa," tambahnya.
Untuk sidang perkara itu sendiri, papar Eben, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto serta dengan empat orang anggota lainnya yaitu Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom dan Mulyono Dwi P.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang perdana atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero). Sidang ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan berkas perkara milik delapan terdakwa.
Delapan orang itu diketahui, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.
Dalam sidang perdana tersebut, Benny Tjokrosaputro dengan terdakwa lainnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012-2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan, Senin (16/8).
Jaksa menyebut, Sonny Widjaja dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerjasama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT. Asabri," sebutnya.
Selain itu, Jaksa menjelaskan, Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah yang disebut jaksa membuat kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," jelasnya.
Untuk kasus ini sendiri berawal pada 28 Juni 2012 lalu, dimana Adam Damiri selaku Dirut Asabri dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham. Termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Kemudian, sejak tahun 2012 PT Asabri mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut diantaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012 dan SUGI diantaranya melalui pasar negosiasi mulai 3 Desember 2012, meskipun jumlahnya belum terlalu banyak.
"Pembelian saham-saham berisiko tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi diantaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC)," ujarnya
Setelah itu, baru lah direksi PT Asabri bertemu dengan Benny Tjokro dkk. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Adam Damiri, Kadiv Investasi Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Sonny Widjaja.
"Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT. Asabri dalam investasi saham, reksadana, MTN dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 Manajer Investasi," ucapnya.
Oleh karena itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, PT. Asabri (Persero) mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca juga:
Sidang Perdana, JPU Sebut 7 Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Dituntut Rugikan Negara hingga Rp22 T, Ini Keuntungan Diperoleh Koruptor Asabri
Hari Ini, Sidang Pertama Kasus Korupsi Asabri
8 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri akan Disidang Senin Besok
Dakwaan Rampung, Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang