Sakit hati cinta diputus, Zaki aniaya mantan kekasih di kamar hotel
Pelaku menjebak korban dengan meminta bantuan temannya. Korban tertipu, kemudian datang ke hotel. Saat di kamar, korban diminta untuk menutup mata. Saat itulah pelaku menganiaya hingga korban mengalami patah tulang hidung hingga pipi bengkak.
Gara-gara cinta diputus, Dwi Mukti Wibowo alias Zaki (25) warga Kelurahan Joyosuran, Pasarkliwon, Solo, tega menganiaya mantan kekasihnya, Ria Marni Angkasa Wati. Penganiayaan dilakukan di kamar No 10 Hotel Karya Indah, Jalan Mentawai 3, Banjarsari, Solo.
Puas menganiaya korban, Zaki pergi bersembunyi. Sehari kemudian, ia menyerahkan diri ke Polresta Solo. Dalam aksinya, Zaki tak sendiri, ia mengajak Bayu temannya untuk mengelabui dan menjebak korban hingga dibawa ke kamar hotel.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (19/4) pekan lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Penyebabnya hanya gara-gara diputus cintanya. Zaki menganiaya korban hanya dengan menggunakan tangan kosong. Saat dijemput hingga datang ke hotel, korban juga diminta menutup matanya," ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (25/4).
Agus menjelaskan, sebelum penganiayaan, korban dijemput teman pelaku bernama Bayu. Mereka kemudian berangkat menuju Hotel Karya Indah. Saat dalam perjalanan, korban diminta menutup mata menggunakan kain yang telah diberikan pelaku kepada Bayu.
Sesampai di hotel, korban bertemu Zaki dan diajak masuk ke kamar no 10. Di sana penganiayaan terjadi berulang-ulang. Setelah puas menganiaya, Zaki meninggalkan korban sendirian di kamar hotel.
"Setelah sehari, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Solo. Korban mengalami luka, tulang hidung patah, bibir pecah, lebam, kepala dan pipi korban mengalami pembengkakan," katanya.
Agus menerangkan, saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Kustati, Pasarkliwon Solo. Pihaknya juga mengamankan 3 potong kain warna kuning emas, jam tangan, sebuah anting, sebuah jaket hitam, sebuah kaus warna orange, celana jin warna biru, 2 unit sepeda motor Honda Beat hitam AD 6965 EA, sebuah helm, 2 telepon genggam dan sebuah tas.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 angka (1) KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.