Sakit Hati Diputuskan, ASN Guru di Ciamis Sebar Video Mesum dengan Mantan
Polres Ciamis akhirnya menangkap ASN guru berinisial KR (51), yang diduga menyebarkan video dengan konten pornogafi di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis, Jawa Barat. Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena tidak diterima diputuskan rekannya sesama guru yang ada dalam rekaman.
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis akhirnya menangkap ASN guru berinisial KR (51), yang diduga menyebarkan video dengan konten pornogafi di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis, Jawa Barat. Dia mengaku melakukan perbuatan itu karena tidak diterima diputuskan rekannya sesama guru yang ada dalam rekaman.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa pelaku KR ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Penangkapan atas dasar dugaan pelaku memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dengan korban.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB untuk membuat aturan mencegah pelecehan seksual di lingkungan ASN? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Apa efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi film porno yang berlebihan terhadap kehidupan seksual? “Terlalu banyak menonton porno dapat menyebabkan seseorang memiliki ekspektasi yang tidak realistis mengenai citra tubuh, kinerja seksual, dan dinamika dengan pasangan,” ujar Niyatii N Shah, seorang ahli seksologi.
-
Mengapa DPR mendorong pembuatan aturan khusus untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan ASN? Hal ini berkaca dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap salah seorang pegawai di tempat tersebut.
"Video itu berdurasi 2 menit 50 detik (dibuat) di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah," kata Tony, Selasa (27/9).
Tony menjelaskan bahwa motif pelaku menyebarluaskan konten video persetubuhan dengan korban karena merasa sakit hati karena diputuskan. Keduanya diketahui melakukan hubungan gelap sejak tahun 2016 hingga 2022.
"Mereka (saat melakukan hubungan gelap hingga persetubuhan) keduanya sudah memiliki pasangan," jelasnya.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Tony menyebut KR dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," sebutnya.
Sebelumnya, sebuah video mesum yang diduga diperankan dua orang guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beredar di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pemeran video tersebut diketahui berinisial KR (51) dan LI (42) yang statusnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perempuan itu pun telah melaporkan perbuatan KR ke polisi.
Terkait beredarnya video mesum tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endah Kuswana mengatakan, diduga diunggah oleh KA pada Selasa (12/7) dini hari. Namun dari informasi yang diterimanya, video dengan durasi 2,50 detik itu adalah kejadian lima tahun lalu.
"KA kemungkinan besar meng-upload video dan foto-foto itu sekitar pukul 00.39 WIB dini hari melalui grup whatsApp PGRI. Takut aksinya itu sempat ditanyakan maksud dan tujuannya apa," kata Endah kepada wartawan, Jumat (29/7).
(mdk/yan)