Sakit hati ditalak cerai, Suratman tusuk istri hingga tewas
Sakit hati ditalak cerai, Suratman tusuk istri hingga tewas. Pelaku kemudian mencoba bunuh diri usai menusuk istrinya.
Diduga sakit hati ditalak cerai, seorang suami di Kalikajar Kabupaten Wonosobo menikam sang istri dengan pisau hingga tewas. Suami gelap mata itu, lantas mencoba bunuh diri dengan menusuk perutnya sendiri.
Identitas suami tersebut, Suratman (45) warga Rojoimo Wonosobo. Sedang istrinya, Walimah (40), warga Ngadiwongso Kalikajar. Peristiwa penusukan tersebut terjadi di warung makan di Jalan Raya Kertek-Kalikajar, Ngadiwongso, pada Kamis (7/12) siang.
Kapolsek Kalikajar Polres Wonosobo, AKP Haryono mengungkapkan warung makan tempat kejadian merupakan tempat bekerja korban sebagai pembantu. Pada hari nahas itu, Suratman mendatangi Walimah dan keduanya lantas terlibat adu mulut.
Tak disangka, Suratman lalu menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian dada dan perut menggunakan pisau dapur yang disembunyikannya dibalik jaket. Korban yang kesakitan sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar.
Sementara pelaku berlari keluar. Pelaku masih sempat mencoba menghentikan beberapa microbus yang lewat. Namun tidak ada yang berhenti.
"Pelaku kemudian menusuk perutnya sendiri. Pelaku akhirnya roboh bersimbah darah di depan warung makan tersebut," kata AKP Haryono, Kamis (7/12).
Baik korban dan pelaku lantas dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil patroli polsek. Tak tertolong, meski korban sempat memperoleh perawatan medis, akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku berhasil diselamatkan.
"Pelaku masih tidak sadarkan diri dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Wonosobo," kata Kapolsek Kalikajar.
Terkait motif penusukan, AKP Haryono mengatakan pihaknya masih mendalami apa yang sebenarnya menjadi pemicu kejadian tersebut. "Dugaan sementara, dari pemeriksaan beberapa saksi, dikarenakan pelaku masih tidak terima sang istri mengajukan cerai," ujarnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan Suratman sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Bom mobil tewaskan jurnalis Malta dipicu SMS
Kisah tragis La Gode diduga tewas dianiaya di markas tentara karena mencuri singkong
KontraS sayangkan Kodam Pattimura sebut tak ada keterlibatan TNI di kasus La Gode
Menyingkap sepak terjang Jhon Kei di Nusakambangan
Rekonstruksi pembunuhan di Bandung, pelaku nyaris diamuk warga
Terlibat perkelahian berdarah, anggota DPRD Limapuluh Kota didakwa pasal berlapis
Gara-gara utang, kakak tikam adiknya hingga tewas
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.