Sakit Hati, Sunarto Sewa Orang untuk Bunuh Ibu Mertua Sekda Lamongan
Ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaini dibunuh oleh Imam Winarto (37). Pelaku disuruh menghabisi nyawa korban dan diberi imbalan Rp200 ribu oleh Sunarto (44) warga Dusun Boyo Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaini dibunuh oleh Imam Winarto (37). Pelaku disuruh menghabisi nyawa korban dan diberi imbalan Rp200 ribu oleh Sunarto (44) warga Dusun Boyo Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Dalam peristiwa itu, korban tewas masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di mushala rumah.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Setelah melalui proses panjang penyelidikan secara intensif, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda akhirnya kami ungkap," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.
Harun mengatakan, pengungkapan kasus diawali setelah polisi membekuk pelaku atau eksekutor pembunuhan, kemudian dikembangkan dan menangkap otak pembunuhan.
"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto sebagai eksekutor dengan imbalan Rp200 juta," ungkap Harun yang pernah menjabat sebagai penyidik KPK ini.
Dia mengatakan, Sunarto merupakan otak pembunuhan. "Motifnya, Sunarto merasa sakit hati dan dendam dengan korban, karena merasa kehadiran korban dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu pelaku, dan merusak keharmonisan rumah tangga orang tuanya," ucapnya.
Kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyewa pembunuh bayaran. "Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.
Tersangka Imam membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali, dua di bagian kiri dan satu di kanan. Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jin warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," paparnya.
Tersangka, terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Tolong Rekan Diperas Preman di Alun-alun Puger, Mardi Tewas Disabet Celurit
Fakta-Fakta Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Poslantas Usai Minta Dinikahi
Istri Disebut Perempuan Nakal, Darmawan Nekat Habisi Nyawa Teman
Coba Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Tersangka Pembunuhan di Aceh Timur Ditembak
Ribut Adu Mulut, Ayah Tewas Dibacok Anak Kandung di Dairi
Penganiaya Bocah 10 Tahun Hingga Tewas di Jayapura Dibekuk, Pelaku Ayah Angkat