Saksi ahli kubu Jessica sebut 96 ribu frame CCTV kafe Olivier hilang
Sehingga bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijamin keabsahannya sebagai sebuah bukti.
Ahli digital forensik kubu terdakwa Jessica Rismon Sianipar menilai video rekaman CCTV di kafe Olivier telah dimodifikasi. Modifikasi itu dilakukan pada jumlah frame. Sehingga bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijamin keabsahannya sebagai sebuah bukti.
Berdasarkan analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4 tertera 9.8750 frame. Rismon menyebutkan ada sekitar 96.043 frame video yang dihilangkan. Karenanya banyak adegan yang direkayasa atau dikurangi dan ditambahkan.
Namun dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) M. Nuh saksi ahli JPU) menyatakan metadata dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17 mp4, hanya ada berjumlah 2.707 frame.
"Analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4, tertera 9.8750 frame. Tapi, pada BAP saksi ahli Muhammad Nuh Al-Azhar, saksi ahli menyebutkan bahwa ditemukan 2.707 frame. Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisa saksi ahli diragukan keabsahannya," ungkap Rismon di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Rismon menambahkan, frame rate video sebelum dipindah ke flashdisk sebesar 25 fps dengan resolusi 1920 x 1080 pixel. Sementara itu pada video-video lain memiliki frame rate 10 fps dengan resolusi 960 x 576 pixel.
Hal inilah yang membuat terjadinya perubahan kualitas atas video. Kata dia, jika rekaman video CCTV diekstraksi ke media lain seperti flashdisk atau harddisk tidak akan mengalami perubahan kualitas.
"Bisa saja harusnya ada gambar apa, misalkan tangan atau apa, yang seharusnya ada, menjadi kabur atau hilang sama sekali. Perbedaan resolusi frame dari CCTV dibanding dengan yang ada di flash disk mengindikasikan ada tindakan pemanipulasian data video," papar Rismon.
Rismon juga menjelaskan ada tampering atau pemodifikasian, pengubahan, penambahan ataupun pengurangan dalam video dengan tujuan tidak baik dalam rekaman tersebut. Bahkan dia mengatakan modifikasi itu diduga sengaja dilakukan oleh Nuh selaku ahli digital forensi yang dihadirkan JPU itu.
"Kita menduga adanya perbuatan tampering suatu modifikasi ilegal bertujuan untuk tujuan tidak baik," tutup Rismon.