Saksi akui sering ada pertemuan di ruko Andi Narogong bahas e-KTP
Menurut pengakuan Tri Sampurno, setidaknya ada lima kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Dia pun hadir langsung dalam pertemuan tersebut. "Kurang lebih 5 kali pertemuan saat itu saya jadi anggota tim teknis e-KTP dari Kemendagri," ujar Tri
Anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno dihadirkan di sidang kasus e-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Di depan majelis hakim, Tri Sampurno mengaku adanya beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Menurut pengakuan Tri Sampurno, setidaknya ada lima kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Dia pun hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
"Kurang lebih 5 kali pertemuan saat itu saya jadi anggota tim teknis e-KTP dari Kemendagri," ujar Tri saat memberi kesaksian pada sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
Dia menyebutkan pada pertemuan tersebut konsorsium PNRI menyampaikan tujuan mereka mengundang sejumlah pihak termasuk Tri. PNRI, kata Tri, ingin mengembangkan sistem di e-KTP. Selain itu, dia juga sempat diberi tiga buah laptop.
Lebih lanjut, dia juga sempat menyampaikan uji petik yang dilakukan BPPT kepada anggota konsorsium yang juga dinamakan Tim Fatmawati.
Kendati demikian, dia merasa selama pertemuan tersebut tidak layak dilanjutkan lagi. Dia khawatir akan ada dampak negatif terhadap BPPT ke depannya, mengingat Tri dan Husni Fahmi yang saat itu juga hadir setiap pertemuan merupakan anggota tim teknis proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.
"Setelah berjalannya waktu saya berfikir bahwa kegiatan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilanjutkan BPPT mengingat itu merupakan swasta. Dalam pandangan saya jika kegiatan ini dilanjutkan akan ada permasalahan di kemudian hari bagi BPPT," jelas Tri.
Hari ini, Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh Tim Fatmawati terkait proyek e-KTP. Beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium diduga kuat melakukan skema atas pengadaan barang/jasa atas proyek tersebut.
Diketahui, Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Sekjen Golkar bantah Komisi III DPR selidiki pencekalan Setnov
Mendagri pastikan distribusi 7 juta blanko e-KTP sesuai prosedur
'Rakyat makin kesal, Fahri dan Fadli Zon bela Setnov di kasus e-KTP'
Jaksa gali persekongkolan jahat Tim Fatmawati lewat tim teknis e-KTP
Desak Setnov ditangkap, pendemo panggil dukun usir roh jahat di KPK
Tjahjo: 68 Pejabat Kemendagri bolak-balik dipanggil KPK soal e-KTP
KPK periksa Miryam Haryani terkait keterangan palsu di sidang e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.