Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersilaturahmi ke PKS usai MK menolak dalil yang diajukan kubu Amin padsa Selasa
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.