Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Anak Buah SYL mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL.
- SYL Bersaksi Setoran Uang Suap Rp1,3 M, Polda Metro Jaya Berencana Kembali Panggil Firli Bahuri
- Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
- Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan, Firli Bahuri.
Syahrul Yasin Limpo menyampaikan arahan itu melalui eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi Mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan dari Kasdi telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan saksi terkait tersebut telah dituangkan dalam BAP saksi pada penanganan perkara aquo oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,"
ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
merdeka.com
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terjadi saat Kasdi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipidkor pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dalam keterangannya, Kasdi menyampaikan diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Kali ini, peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.
"Ada kebutuhan Rp 800 yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta," tanya Rianto.
"Ini sharing ini bukan untuk personal menteri lagi ini," timpal Rianto.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp 800 juta? Juta apa," tanya Rianto.
"Rupiah," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp 800 juta untuk apa uang ini,' tanya Rianto.
Kasdi mengatakan, Rp 800 juta akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Muhammad Hatta.
"Informasi yang saya terima dari pak hatta disampaikan. Awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," ujar Kasdi.
"Iya saya dengar diberita," jawab Rianto.