Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di NTT Direkomendasikan Diperiksa Kejari
Sebanyak 80 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Sebanyak 80 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Dari jumlah tersebut, 12 Kepala Desa direkomendasikan untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Atambua, Belu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desanya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan Desa Alur Jambu menjadi desa kosong? Mengutip kanal Youtube BERBAGI INFO, pada tahun 2019 seorang wartawan mencoba menyambangi Desa Alur Jambu. Namun, ketika tiba di lokasi, sama sekali tidak ada penduduknya alias desa mati.
Bupati Kabupaten Malaka, Simon Nahak mengatakan, rekomendasi itu dilakukan setelah dirinya memerintahkan inspektorat memeriksa 80 kepala desa, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Menurut Simon, hal ini merupakan komitmennya bersama Wakil Bupati Louise Lucky Taolin, dalam program 100 hari kerja, sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu.
"Ini sudah menjadi komitmen. Kita tidak main-main, tidak hanya sekadar ngomong, tapi harus punya komitmen untuk mewujudkannya," Tegasnya, Senin (24/5).
Simon menambahkan, dirinya telah mengeluarkan rekomendasi ke kejaksaan dengan surat bernomor: HK.180/42/V/2021.
"Bagi kepala desa yang nakal, keras kepala dan melawan, kita akan serahkan ke pihak yang berwajib sesuai jalurnya," Ujarnya.
Dengan rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, Simon berharap pihak Kejaksaan Negeri Atambua, Belu serius menangani 12 Kepala Desa, beserta penjabat desa sehingga bisa sama-sama menyelamatkan uang negara.
"Saya yakin bapak Kajari Belu beserta jajarannya bekerja profesional demi menyelamatkan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD), di Kabupaten Malaka yang diaudit sejak tahun 2014 hingga 2020," Tambahnya.
Berikut nama-nama 12 kepala desa yang direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Atambua, Belu: Kepala Desa Raiulun, Frederikus T Ukat, Pejabat Kepala Desa Maktihan Vinansius Bian Seran, Kepala Desa Naas Arnoldus Seran, Kepala Desa Naiusu Agustinus Sayo, Kepala Desa Kereana Yakobus Ulu Ose, Kepala Desa Lamudur Agustinus Bria Seran, Kepala Desa Wesey Stefanus Leki Kehi, Kepala Desa Tafuli Agustinus Tafuli, Kepala Desa Lakulo Mikael Seran Fahih dan Kepala Desa Babotin Bernadus Bau Berek.
Sebelumnya, Inspekorat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menemukan 144 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Malaka, dalam rentang 2014-2020.
Ratusan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa itu ditemukan di 80 desa, yang ada di Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka Simon Nahak memberi waktu tiga hari kepada 80 kepala desa di wilayah tersebut, untuk mengembalikan uang hasil dugaan penyelewengan dana desa.
Simon bersama Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin mengawasi langsung tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Malaka.
Kita beri rentang waktu sampai hari Senin untuk selesaikan masalah keuangan dan diadministrasikan," kata Simon, Kamis (6/5).
(mdk/bal)