Salahi PP PNR, Nama Stadion Lukas Enembe Harus Diganti
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan nama Stadion Lukas Enembe harus diganti. Alasannya, penamaan yang mengambil nama Gubernur Papua yang masih hidup tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan nama Stadion Lukas Enembe harus diganti. Alasannya, penamaan yang mengambil nama Gubernur Papua yang masih hidup tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).
Diketahui, nama Gubernur Papua Lukas Enembe diabadikan untuk sebuah stadion sepak bola megah terletak di Kampung Nolokla, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Namun, saat ini dia terjerat kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Bagaimana pengalaman buruk menonton di stadion Mmabatho? Sudut yang terlalu tajam, geometri yang aneh, dan fakta bahwa tribun penonton terlalu jauh dari lapangan membuat Mmabatho menjadi stadion yang buruk, setidaknya bagi para penggemar.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Di mana letak Stadion Kebogiro? Seperti diketahui, Stadion Kebogiro merupakan stadion bertaraf internasional yang berada di Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana mengatakan kendati, nama stadion itu belum resmi, namun harus diganti karena tidak sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021.
"Harus diganti. Tapi itu memang belum masuk ke proses (BIG), jadi nama itu memang belum nama resmi memang. (Tapi) harus diganti," kata Mulyana saat ditemui usai konferensi pers acara "International Training On Toponymy" di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/5).
Ada 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada sebelumnya. Pada poin kedua berbunyi untuk penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.
Selain itu, tidak boleh menggunakan nama orang, kecuali nama orang tersebut sudah meninggal dan aturannya pun harus menunggu lima tahun. "Tidak menggunakan nama orang kecuali orang tersebut sudah meninggal dan meninggalnya pun ditunggu lima tahun. Kenapa, karena kita tidak tahu akhir hidup seseorang, dia pahlawan atau pecundang," imbuhnya.
Stadion Lukas Enembe menjadi contoh penamaan yang berujung pada masalah dan membingungkan. "Seperti kemarin nama stadion di Jayapura, stadion Lukas Enembe, sekarang bapak gubernurnya masuk KPK, bingung kita, kan tadinya mau memberikan penghargaan, (apa) orang seperti itu diberikan penghargaan," tanyanya.
"Bingung juga, kalau ada contoh apakah ada nama yang tidak memenuhi prinsip, itu salah satunya, menggunakan nama orang yang masih hidup," ujarnya.
Berikut 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada:.
a. Prinsip utama nama rupabumi tersebut adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia.
b.Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.
c.Menggunakan abjad romawi.
d.Menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.
e.Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.
f.Menggunakan paling banyak tiga kata.
g.Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
h. Menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga.
i.Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan atau daerah.
j. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.