Samarkan Duit Kejahatan, Pengedar Obat Ilegal Rp531 Miliar Buka Reksadana & Asuransi
barang bukti seperti Favipiravir/Favimex 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pack, Crestor 10 mg jumlah 5 pack dan Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pack.
Dit Tpideksus Bareskrim Polri telah mengamankan seseorang berinisial DP terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan sediaan farmasi tanpa izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Jakarta dan tempat lainnya. Dari hasil kejahatan itu telah mendapatkan uang sebesar Rp531 miliar.
"Subdit 3/TPPU Dit Tipideksus melaksanakan join investigasi dengan PPATK dari pengembangan penanganan peredaran illegal obat yang dilaksanakan Polres Mojokerto dimana didapat transaksi keuangan mencurigakan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersangka DP," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (16/9).
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Kenapa kasus tambang emas ilegal Banyumas diduga melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Di mana lokasi penambangan Bitcoin ilegal yang digerebek polisi di Medan? Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan Tim Direktorat Reskrimsus di ruko yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, penyelidikan dan penyidikan dimulai yang kemudian menemukan sejumlah alat atau barang bukti seperti Favipiravir/Favimex 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pack, Crestor 10 mg jumlah 5 pack dan Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pack.
9 Buah rekening tabungan dari Bank BCA, Bank Mega, Bank Sahabat Sempoerna, Bank BTN, Bank BRI Agro, Bank BJB, Bank Bukopin, Bank Danamon dan Bank Mayapada yang seluruhnya atas nama tersangka DP.
"9 Lembar dokumen Deposito pada Bank BCA, Bank Mega, Bank Sahabat Sempoerna, Bank BTN, Bank BRI Agro, Bank BJB, Bank Bukopin, Bank Danamon, dan Bank Mayapada seluruhnya atas nama tersangka DP," sebutnya.
"Uang dalam tabungan dan deposito atas nama DP, seluruhnya Rp530.000.000.000," tambahnya.
Agus menjelaskan, modus yang dilakukan DP dalam menjalankan aksinya sejak 2011 silam yakni mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy. Padahal, sebenarnya DP tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
"Mengaku sebagai pemilik Flora Pharmacy, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat telah melayani pemesanan atau menawarkan obat dari luar negeri kepada pembeli baik perorangan atau Apotik atau Toko Obat baik di Jakarta maupun di kota lainnya menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp," jelasnya.
Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, kemudian DP memesan obat dari penyedia di luar negeri dan melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening miliknya pada Bank Panin dan Bank Mega kepada rekening penyedia obat di luar negeri tersebut.
"Setelah barang dikirim menggunakan ekspedisi dan diterima di Indonesia, tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), tersangka DP memerintahkan karyawannya atau menggunakan kurir untuk mengambil obat dimaksud sekaligus mengirimkannya sesuai dengan alamat pembeli yang disepakati," ujarnya.
"Setelah obat diterima oleh pembeli, kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BCA keduanya atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati," sambungnya.
Dari situ, DP mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai dengan 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak tahun 2011 sampai 2021.
"Setelah uang hasil mengedarkan obat tanpa izin edar secara tanpa hak tersebut masuk ke rekening milik tersangka pada Bank BCA, selanjutnya tersangka DP melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagiannya ke rekening miliknya pada Bank lain," ucapnya.
Sedangkan, sebagian lainnya ia tempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, Reksadana, ORI dan SPR. Sehingga, penggunaan uang sulit atau tidak dapat diketahui.
"Produk perbankan tersebut tersebar pada beberapa rekening atas nama tersangka DP yaitu pada Bank Panin, Bank BTN, Bank Mega, Bank Danamon, Bank BJB, Bank QNB, Bank BRI Agro, Bank KB Bukopin, Bank Sahabat Sempoerna dan Bank Mayapada," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan penelusuran transaksi pada dua rekening BCA milik DP yang digunakan untuk menerima transaksi jual/beli obat. Terdapat dana keluar dalam bentuk penarikan tunai yang dilanjutkan dengan transfer ke rekening lain miliknya di Bank BTN, HANABANK, Mega, Panin dan QNB.
"Berdasarkan penelusuran transaksi pada rekening yang bersangkutan di Bank Panin dan rekening nomor yang bersangkutan di Bank Mega, kemudian dipergunakan untuk transaksi pembayaran ke distributor maupun perusahaan farmasi yang berada di luar negeri," jelasnya.
"Sedangkan berdasarkan penelusuran transaksi pada rekening yang bersangkutan di BTN, KEB Hana, Bank Mega, dan Bank QNB dana tersebut kemudian digunakan untuk pembukaan deposito, pembelian reksadana dan pembelian polis asuransi jiwa," tambahnya.
Selain itu, terdapat juga transaksi penarikan tunai yang diduga memiliki transaksi lanjutan ke rekening milik DP di bank lain yang kemudian digunakannya untuk membuka deposito.
"Mengingat keuntungan depositonya yang bersangkutan bisa mencapai Rp800 jutaan per bulan. Sehingga dapat disimpulkan diduga sumber dana adalah mingling/percampuran antara dana hasil jual/beli obat ilegal dan aborsi dengan bunga keuntungan yang diperoleh dari pembukaan deposito atas nama DP," ujarnya.
Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Polri dan PPATK Bongkar TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp531 M di Mojokerto
Ribuan Botol Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,5 M di Cikampek Disita BBPOM
Punya Wewenang Sidik TPPU, KKP Ingin Berantas Kejahatan di Lautan
PPATK Luncurkan NRA TPPU Pendanaan Terorisme dan Senjata Pemusnah Massal
Terpidana Mati Kasus Narkoba Didakwa Lakukan TPPU
JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang
PPNS KLHK dan Kementerian KKP Ajukan Uji Materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang