Sambangi KPK, Koalisi Masyarakat Sampaikan Kekhawatiran Setelah Revisi UU KPK Berlaku
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan kekhawatiran pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan Undang-Undang KPK. Mereka berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah komisioner KPK di Gedung Merah Putih, Senin (4/11).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan kekhawatiran pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan Undang-Undang KPK. Mereka berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah komisioner KPK di Gedung Merah Putih, Senin (4/11).
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyampaikan keprihatinan atas diterbitkan Undang-Undang KPK yang baru. Menurut dia, ke depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat suram.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Dengan segala kesuraman itu, kami sharing kira-kira apa yang bisa barangkali dilakukan agar kita tidak benar-benar terpuruk. Mungkin teman-teman, kita semua juga belum terlalu merasakan karena baru beberapa minggu, tapi lihat saja nanti bentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ujar dia.
Karena itu, Bivitri mengatakan, ia bersama pimpinan KPK memikirkan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi hal ini.
"Kira-kira hal-hal apa saja yang bisa disinergikan untuk mengatasi persoalan bangsa ini ke depannya," ucap dia.
Di tempat yang sama, Praktisi Hukum Saor Siagian meminta kepada presiden, untuk segera dikeluarkan perppu. Menurut dia, KPK terancam lumpuh dengan UU yang baru ini.
"Hanya menunggu waktu saja karena masih ada tenggat waktu sehingga tidak terlalu mengemuka ke publik," ucap dia.
Sementara itu, Perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Anita Wahid mengatakan Undang-Undang KPK yang baru akan berdampak sangat besar terhadap pemberantasan korupsinya.
Sebab, secara hukum terjadi kegalauan atau kelabilan di dalam cara KPK agar bisa tetap bekerja.
"Sekarang kita lihat bagaimana kerumitan-kerumitan yang sekarang harus dihadapi oleh KPK sendiri di dalam ketika harus mengimplementasikan Undang-Undang yang baru ini padahal banyak sekali tata cara atau pelaksanaan-pelaksanaannya yang belum memiliki panduannya misalnya," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Siapa Pantas Jadi Dewan Pengawas KPK?
PDIP Nilai Langkah Jokowi Tunggu Hasil MK Sebelum Keluarkan Perppu KPK Sudah Tepat
PKS: Kami Berharap Perppu UU KPK Dikeluarkan
PUSaKO Duga Sejak Awal Jokowi Tak Ingin Kembali ke UU KPK Lama
Istana Bantah Presiden Jokowi Abai Soal UU KPK
Penerbitan Perppu Tunggu Uji Materi di MK, KPK Serahkan Ke Presiden Jokowi