Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Kompolnas Nilai Pemecatan Dilakukan Polri Sudah Tepat
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai gugatan Ferdy Sambo tersebut aneh. Sebab menurut Poengky, keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah tepat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri setelah tak terima dipecat sebagai Kadiv Propam Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai gugatan Ferdy Sambo tersebut aneh. Sebab menurut Poengky, keputusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah tepat.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"PTDH sudah tepat dan sudah sesuai prosedur. Jika melihat alasan gugatan FS justru aneh," kata Poengky saat dihubungi wartawan, Jumat (30/12).
Selain itu, Poengky menilai alasan Ferdy Sambo tak menerima pemecatan seperti diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding tidak selaras dengan upaya mengajukan pengunduran diri mantan jenderal polisi bintang dua itu yang telah ditolak. Sebab Poengky mengatakan, keputusan majelis kode etik Polri menolak pengunduran diri lantaran Ferdy Sambo terancam pidana di atas lima tahun karena terseret kasus pembunuh berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai sudah tepat.
Ferdy Sambo diketahui didakwa Pasal 340 KUHP atas kasus dugaan Pembunuhan berencana Brigadir J dengan pidana paling berat hukuman mati. Sehingga alasan pengunduran diri Ferdy Sambo saat itu tidak tepat.
"Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat. Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara," ujar dia.
Poengky menambahkan, perbuatan Ferdy Sambo sangat mencoreng nama baik Polri. Bahkan menjadi penyebab turun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Jadi sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan dia di-PTDH. Kami berharap Majelis Hakim PTUN menolak gugatan FS," tandasnya.
Alasan Gugatan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman.
Gugatan itu dilayangkan berdasarkan beberapa aspek teknis dalam melayangkan gugatan ini, diantaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Dengan hasil sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.
Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, .
"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.
Padahal, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Bahwa, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Atas pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
"Tiga Butir penjelasan diatas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan disamping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini," kata Arman.
"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," tambah dia.
Petitum Gugatan Sambo ke PTUN
Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat dengan Presiden Jokowi selaku tergugat I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
(mdk/gil)