Sandra Dewi Dicecar soal Asal Usul Harta Fantastis dan Barang Mewah Harvey Moeis
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kedua kasus korupsi timah Harvey Moeis
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kedua kasus korupsi timah Harvey Moeis
Sandra Dewi Dicecar soal Asal Usul Harta Fantastis dan Barang Mewah Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan kembali memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kali ini turut mendalami asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5).
Ketika disinggung soal adanya perjanjian pranikah soal pisah harta, kata Ketut, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Sebab, penyidik telah memiliki materi sendiri yang memang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka.
Hal ini dipastikan akan tetap dilakukan meski ada perjanjian pisah harta dengan istrinya, Sandra Dewi, selama aset tersebut masih berkaitan dengan kasus.
"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat ditemui di Kejaksaan Agung RI.
Kuntadi menyebutkan, sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran terkait aset milik Harvey yang ada kaitannya dengan kasus.
"Sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lalukan penyitaan," lanjutnya.
Selain itu, Kuntadi juga menegaskan bahwa rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apa pun. Baik aset tersebut milik istri Sandra Dewi, penyitaan akan tetap dilakukan.
"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil," tukasnya.
Adapun dalam kasus ini total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung berikut namanya;
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung