Santai dengar tuntutan hukuman mati, Aman Abdurrahman akan ajukan pembelaan sendiri
Aman berdiri dari kursinya dan menghampiri pengacaranya. Keduanya berdiskusi sambil berbisik. Aman lalu mengeluarkan kertas dari saku baju gamis coklat yang dikenakannya. Kertas itu diserahkan pada pengacaranya.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan seksama memerhatikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Sesekali wajahnya melihat ke arah jaksa. Sesekali hanya tertunduk sambil mendengar.
"Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," tuntut jaksa.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa istri Abimana Aryasatya? Wanita yang akrab disapa dengan panggilan "Inong" ini memang tidak sering tersorot oleh publik.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
Dia tampak santai saat mendengar jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aman yang disebut-sebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Aman.
Setelah jaksa menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
"Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?" tanya majelis hakim.
Aman meminta izin berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dia berdiri dari kursinya dan menghampiri pengacaranya. Keduanya berdiskusi sambil berbisik. Aman lalu mengeluarkan kertas dari saku baju gamis coklat yang dikenakannya. Kertas itu diserahkan pada pengacaranya.
Sesekali Aman tampak tersenyum saat berbincang dengan pengacaranya. Tidak sampai dua menit, Aman kembali ke kursi pesakitan. Dia mengambil microphone. Aman dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri.
"Iya masing-masing," singkat Aman menjawab pertanyaan hakim.
"Yang mulia, masing-masing akan mengajukan pembelaan. Selanjutnya untuk kepentingan pembelaan kami minta waktu satu minggu," tambah pengacara Aman.
Hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan depan atau Jumat (25/5).
Untuk diketahui, Aman ditangkap pada 18 Agustus 2017. Tim Densus 88 meringkusnya dengan tudingan sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 2016. Dia didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ada lima dakwaan jaksa terhadap serangkaian aksi teror yang dituduhkan pada Aman. Seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dalam persidangan 27 April 2018, Aman membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Saya tidak tahu, saya tidak menyuruh," ujar Oman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, waktu itu.
Menurut jaksa, Aman yang dikenal luas sebagai pendakwa telah menularkan ajaran yang dinilai menghasut. Mereka yang akhirnya melakukan aksi teror disebut JPU merujuk pada buku seri Tauhid dan tulisan Oman yang mengudara di situs millahibrahim.wordpress.com
Jaksa mencoba menghadirkan saksi-saksi yang dinilai bisa menguatkan dalil dakwaan tersebut. Salah satunya Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, pelaku teror penembakan terhadap polisi di Bima, NTB, pada September 2017.
Meski Ikbal mengaku tidak mengenal terdakwa, namun dia membebarkan telah mengakses situs rujukan milik Aman sebagai salah satu sumber melakukan serangan teror.
Fakta persidangan mengungkap, sosok Aman disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Kali ini, pembenaran datang dari mantan teroris kelompok Cibiru, Kurnia Widodo, menjadi saksi sidang Aman yang dihadirkan JPU pada 3 April 2018.
Namun lagi-lagi, Aman mengelak tudingan tersebut. Menurut dia, yang disamaikan dalam dakwah hanyalah ilmu dan bukan sebuah pengakuan jika dirinya seorang utusan apalagi pimpinan ISIS di Indonesia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Berikut video tuntutan Aman Abdurrahman:
Baca juga:
Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati
Santai dengar tuntutan hukuman mati, Aman Abdurrahman akan ajukan pembelaan sendiri
Gelar sidang tuntutan Aman Abdurrahman, PN Jaksel dijaga polisi bersenjata
Senyum Aman Abdurrahman saat tiba di PN Jaksel
Sepak terjang Aman Abdurrahman yang disebut pemimpin ISIS di Indonesia
Personel gabungan dikerahkan amankan sidang tuntutan Aman Abdurrahman