Sasar anak di Kaltim, bandar jual paket sabu seharga Rp 20.000
Sasar anak di Kaltim, bandar jual paket sabu seharga Rp 20.000. Dalam semester I 2017 ini, ada 56 kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan 79 tersangka. Petugas menyita barang bukti 5.911,82 gram sabu, 20 butir ineks, 839 gram ganja serta 3,34 gram kokain.
Ar, terduga bocah pengedar sekaligus pengguna sabu yang terjaring razia Satpol PP 30 Mei 2017 lalu di bawah jembatan di Samarinda bersama 4 temannya, masih menjalani rehabilitasi oleh BNN Kalimantan Timur.
Ar menjadi potret memprihatinkan, bagaimana peredaran sabu terbukti telah menyasar anak-anak. Bahkan, bandar mengemas sabu dalam paket murah agar bisa dibeli anak-anak yang ketagihan.
"Kejadian ini memang membuat miris, karena narkoba sampai kepada anak-anak. Dia bukan lagi isap aroma lem, tapi sabu. Sudah lebih 3 kali dia mengonsumsi sabu," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan resmi dia, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Jumat (7/7).
Pernyataan itu diberikan BNN Provinsi Kalimantan Timur, dalam paparan rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Narkoba 2017, yang diperingati setiap 26 Juni 2017.
"Ini kekejian bandar narkoba. Kita juga temukan sekarang ada paket narkoba, dalam paket sangat murah. Ada cuma Rp 20 ribu karena yang mampu beli senilai itu kan anak-anak saja. Kumpul uang, kemudian beli ramai-ramai," ujar Halomoan.
"Kalau ukuran paket sabu ons, harganya mahal dan anak-anak tidak bisa beli. Tujuan bandar agar demand atau permintaan terus tinggi. Dan ini, faktanya sudah melibatkan anak-anak," tambahnya.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pun memberi atensi khusus terhadap Ar. "Ar disershkan ke BNK Samarinda, sedang rawat jalan. Ini dapat atensi Wali Kota," sebut Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Kalimantan Timur Iwan Setiawan.
Dalam kesempatan itu, Halomoan juga melansir capaian BNN Provinsi Kalimantan Timur beserta BNN Kota Samarinda, BNN Kota Balikpapan, BNN Kota Tarakan dan BNN Kabupaten Nunukan.
Dalam semester I 2017 ini, ada 56 kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan 79 tersangka. Petugas menyita barang bukti 5.911,82 gram sabu, 20 butir ineks, 839 gram ganja serta 3,34 gram kokain.
"Yang menjalani rawat inap di balai rehabilitasi narkotika di Samarinda, ada 85 orang. Jumlahnya sedikit, karena balai rehabilitasi juga menampung dari provinsi lain. Ada dari Sumatera Utara, Sulawesi, Kalbar dan Kalteng," ungkapnya.
"Capaian ini masih sangat minim. Yang jelas, sekarang jalan terus dan ini baru semester I dan sekarang akan masuk semester II," demikian Halomoan.