Satgas: Karantina Hotel Wisman Diawasi Petugas Gabungan, Bila Kabur Dideportasi
Selain itu, dari pihak hotel juga wajib menyiapkan Satgas Lokal yang komandannya adalah kepala satpam untuk mengawasi para wisman saat di karantina selama lima hari.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, untuk antisipasi Wisatawan Mancanegara (Wisman) kabur saat menjalani karantina lima hari di hotel setelah tiba di Bali akan dilakukan pengawasan yang ketat selama 24 jam.
"Itu 24 jam, pengetatan pengawasan di hotel karantina. Ada unsur gabungan, ada Pos kesehatan oleh KKP termasuk klinik kesehatan yang disediakan oleh hotel dan tergabung petugas keamanan tiga unsur TNI ,Polri dan Satgas yang diwakili oleh unsur Satpol PP," kata Rentin, saat ditemui di Kawasan Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/10).
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Apa yang menarik dari wisata Karanganyar? Karanganyar memiliki objek wisata alam dan wahana yang menarik.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
Selain itu, dari pihak hotel juga wajib menyiapkan Satgas Lokal yang komandannya adalah kepala satpam untuk mengawasi para wisman saat di karantina selama lima hari.
"Tiap hotel punya kewajiban satgas lokal. Satgas lokal itu komandannya adalah
chief security di hotel. Itulah (yang nanti) berkoordinasi teknis dengan unsur TNI dan Polri yang berada di kawasan, yang berada di hotel melakukan pengawasan 24 jam," ujarnya.
Sementara, bila nanti diketahui ada wisman yang melanggar atau kabur selama karantina saknsinya akan dilakukan deportasi ke negara asalnya. "Tegas Bapak Gubernur mengatakan, terhadap WNA yang melanggar protkes, melanggar aturan, dideportasi," ujar Rentin.
Baca juga:
Tinjau Bandara Bali, Kapolri dan Panglima TNI Minta Petugas Disiplin soal Karantina
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin
Ratusan Agen Travel di Bali Rugi Rp5 Triliun Lebih akibat Pandemi Covid-19
Pemprov Bali Terbitkan Buku Panduan Berwisata Bagi Turis Mancanegara
Aturan Masih Memberatkan Calon Wisman, Asita Bali Berharap Ada Keringanan
Penerbangan Internasional ke Bali Masih Sepi, Ini Kata Menteri Sandiaga