Satgas Pangan Mabes Polri dalami dugaan rastra oplosan di Sumsel
Satgas Pangan Mabes Polri dalami dugaan rastra oplosan di Sumsel. Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Setyo Wasisto berharap, penyidik tak pandang bulu dan profesional dalam menangani kasus itu karena dilakukan oleh aparatur dan instansi pemerintahan. Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan berkeadilan.
Temuan kasus dugaan pengoplosan beras bagi rakyat pra sejahtera (rastra) yang dilakukan Bulog Sub Divre Lahat, Sumatera Selatan, menjadi perhatian oleh tim Satgas Pangan Mabes Polri. Jika terbukti, proses hukum tetap berlanjut karena berdampak negatif bagi masyarakat.
Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Setyo Wasisto berharap, penyidik tak pandang bulu dan profesional dalam menangani kasus itu karena dilakukan oleh aparatur dan instansi pemerintahan. Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan berkeadilan.
"Satgas Pangan tidak melihat perusahaan swasta atau tidak, kita lihat siapa pelakunya, kita profesional. Kalau layak dikonsumsi, kita akan rilis, tapi kalau tidak layak konsumsi, mohon maaf proses hukum tetap kita lanjutkan," ungkap Setyo di Mapolda Sumsel, Jumat (28/7).
Dia mengatakan, sampel beras rastra yang diduga dicampur pengadaan tahun 2017 kualitas baik dengan kualitas buruk pengadaan tahun 2016 itu sedang diuji di laboratorium forensik. Menurut dia, wajar saja masyarakat mengembalikan rastra itu karena kualitasnya menjadi buruk.
"Patahannya (beras pecah-pecah) banyak benar, sangat jauh kualitas rastra dengan oplosan ini. Saya setuju dengan sikap waktu," ujarnya.
Dia menambahkan, sejauh ada ada lima terperiksa dalam kasus ini, dua di antaranya pegawai Bulog Sub Divre Lahat dan tiga masyarakat. Pihaknya memastikan proses hukum akan dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan kekhawatiran konsumen.
"Tidak ada masalah politik dalam kasus ini. Kami bekerja profesional sebagai satgas pangan," pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggerebek gudang Bulog Sub Divre Lahat dan mengamankan 39,3 ton beras rastra yang diduga hasil campuran, beberapa waktu lalu. Penggerebekan berdasarkan penyelidikan atas laporan warga yang tidak terima kondisi rastra yang tidak layak konsumsi.