Satu Remaja Tewas dalam Bentrokan Dua Kelompok Warga di Bekasi
Bentrokan antar kelompok pecah di di Jalan Pramuka, Kecamatan Rawa Buntu, Kota Bekasi pada 17 November 2019. Peristiwa terjadi pukul tiga pagi. Bentrokan dua kelompok ini memakan satu korban meninggal dunia.
Bentrokan antar kelompok pecah di di Jalan Pramuka, Kecamatan Rawa Buntu, Kota Bekasi pada 17 November 2019. Peristiwa terjadi pukul tiga pagi. Bentrokan dua kelompok ini memakan satu korban meninggal dunia.
"Ada perkelahian dua kelompok antar warga antar gang yang mengakibatkan satu korban inisial ADS masih di bawah umur usia 15 tahun meninggal dunia, TKP di Jalan Pramuka, di sekitar Kecamatan Rawa Buntu Kota Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Dimana biasanya tawuran pelajar terjadi di Jakarta? Biasanya tawuran antar pelajar terjadi di rute berangkat dan pulang sekolah. Mereka hapal betul angkutan umum apa saja yang digunakan dan menjadi target sasaran.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Kapan tawuran pelajar pertama di Jakarta terjadi? Tercatat tawuran itu terjadi pada 29 Juni 1968, di mana dalam catatan tersebut tawuran terjadi antara siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) dengan siswa dari STN (Sekolah Tehnik Negeri) dan menimbulkan sebanyak 8 orang korban.
Polisi menahan 13 pelaku, 12 orang diantaranya masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Perkelahian dipicu laporan adanya anggota kelompok Bates (nama geng) dipukul kelompok lain.
"Kelompok Bates menggunakan media sosial menantang kelompok kampung sebelah Martan, untuk bertemu di suatu tempat di TKP sehingga terjadi perkelahian," sambung Yusri.
Dihantam Senjata Tajam
Pada saat kejadian korban sedang mengendarai motor dan ingin melarikan diri. Tetapi tidak sempat, sehingga korban terjatuh dan kemudian dilakukan penganiayaan oleh 13 tersangka dengan menggunakan senjata tajam.
"Senjata sudah disiapkan karena mereka berniat menantang bertemu di suatu tempat, pertama dicegat lalu dipukul, dihantam dengan senjata tajam," papar Yusri.
Polisi langsung mengamankan 13 pelaku. Satu pelaku dewasa ditahan. Sedangkan 12 tersangka lainnya dititipkan di rumah rehabilitasi anak di daerah Cipayung.
Mereka dijerat pasal berlapis. Pasal 170 ayat 3 RKUHP, UU darurat tahun 2012 karena membawa senjata tajam. Polisi juga menggunakan UU 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
"Kita berproses ancaman hukuman 15 tahun," ucap Yusri.
(mdk/noe)