Saut sebut biar masyarakat yang menilai SPDP dari Polri kriminalisasi atau tidak
Keluarnya SPDP berawal dari laporan yang dibuat tim kuasa hukum, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak ingin menilai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri kepadanya dan Ketua KPK Agus Rahardjo adalah bentuk kriminalisasi. Saut mengatakan yang bisa menilai hal itu adalah masyarakat.
Keluarnya SPDP berawal dari laporan yang dibuat tim kuasa hukum, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Jangan, jangan, pokoknya KPK harus cek and balance. Apakah bentuknya KPK kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai," kata Saut di Gedung KPK, Jumat (10/11).
"Tapi intinya adalah kalau mau membangun peradaban hukum baru seperti ditulis dalam paper saya melamar jadi ketua KPK. Peradaban hukum baru adalah tidak boleh dendam, marah sakit hati apa namanya enggak mau dikoreksi. Orang luar kan memantau kita. Nanti indeks kita enggak naik-naik," tambah Saut.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak beranggapan hal tersebut jadi serangan balik dari kubu Setya Novanto. Lantaran, pihaknya mengeluarkan masa pencegahan ke luar negeri diperpanjang dan kabar keluarnya sprindik baru.
"Oleh karena itu, KPK konsisten dengan apa yang disebut UU bahwa KPK tidak pernah melakukan sesuatu kalau belum ada bukti awal yang kami peroleh tentang apa yang harus kami lakukan," papar Saut.
Saut juga menegaskan pihaknya digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. "Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," kata Saut.
Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan. Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tersebut menyangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.