SDA tunjuk petugas PPIH dari keluarga & teman, negara rugi Rp 13 M
Mereka adalah istri dan keluarga, staf khusus menteri dan adiknya, ajudan, pengawal pribadi, sekretaris menteri.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam dakwaan disebut menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 13,3 miliar.
"Terdakwa menunjuk orang-orang tertetu sebagai petugas PPIH dan petugas pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan mengakibatkan berkurangnya keuangan negara berjumlah Rp 13,13 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).
Penjelasannya, pada 2010 Dirjen Pelaksana Haji dan Umroh Slamet Riyanto menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.
"Permintaan itu dilaporkan Slamet kepada terdakwa dan terdakwa memerintahkan untuk mengakomodir permintaan itu padahal seharusnya penunjukkan petugas PPIH Arab Saudi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu PNS Kementerian Agama atau kementerian/instansi terkait, diusulkan pimpinan instansi/unit terkait dan melalui proses seleksi," ungkap jaksa.
Sehingga Pejabat Pembuat Komitmen ibadah haji pada 2010 Ahmad Kartono, memasukkan 37 nama rekomendasi DPR dan membayar biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber pada APBN seluruhnya Rp 2,55 miliar.
Sedangkan pada 2011, Suryadharma kembali memerintahkan Slamet Riyanto mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR meski orang-orang tersebut tidak memenuhi persyaratan. Ada 40 orang yang dibayarkan biaya operasionalnya pada 2011 dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 2,83 miliar.
Selanjutnya pada Juni 2012, Suryadharma memberhentikan Slamet Riyanto dan mengangkat Anggito Abimanyu sebagai Dirjen PHU.
"Setelah dilantik Anggito mengikuti perintah terdakwa yang telah dilaksanakan Slamet yaitu mengakomodir orang-orang yang telah ditunjuk terdakwa atas rekomendasi beberapa anggota DPR," ungkap jaksa.
Suryadharma juga memerintahkan untuk memasukkan orang-orang dekat terdakwa termasuk keluarga, ajudan, pegawai pribadi, sopir terdakwa, sopir istri terdakwa, pendukung istri terdakwa, Wardatul Asriya dalam pemilihan anggota DPR 2014, agar beribadah haji secara gratis sebagai petugas PPIH. Total ada 39 orang yang menjadi petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk terdakwa dan mendapat bayaran Rp 2,82 miliar.
"Terdakwa juga memerintahkan Saefuddin A Syafi'i (Kepala Bagian Tata usaha Kementerian Agama) membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj beranggotakan 7 orang meski dalam komposisi petugas, tidak ada alokasi petugas pendamping amirul hajjj dan tidak ada alokasi anggaran untuk petugas pendamping itu," ungkap jaksa.
Total dana operasional yang dikeluarkan untuk 7 orang pendamping amirul hajj seluruhnya adalah Rp 345,27 juta dengan Rp 56,378 juta diperoleh istri terdakwa Wardatul Asriah.
Terakhir pada 2013, Anggito Abimanyu kembali menerima permintaan anggota Panja Komisi VIII untuk memasukkan orang-orang yang direkomendasikan sebagai Petugas PPIH yaitu sebanyak 39 orang.
Di antara mereka termasuk orang-orang dekat terdakwa yaitu istri dan keluarga, staf khusus menteri dan adiknya, ajudan, pengawal pribadi, sekretaris menteri, wakil sekretaris menteri, staf TU Kemenag, staf khusus istri terdakwa, orang-orang pendukung istri terdakwa sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk 39 orang itu mencapai Rp 4,56 miliar dengan istrinya Wardatul Asriyah mendapat Rp 55,4 juta.
Selain penunjukkan orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPIH, dalam dakwaan jaksa juga menyatakan Suryadharma menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan; dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kain penutup ka'bah yang disebut kiswah.
Akibat perbuatannya terdapat juga kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Atas dakwaan tersebut, Suryadharma akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015.
Baca juga:
SDA untung Rp 1,8 M dari korupsi haji, ini yang ikut kecipratan
Korupsi dana haji, SDA didakwa rugikan negara Rp 27,3 miliar
Kuasa hukum SDA protes dakwaan sudah bocor ke Koran Tempo
Suryadharma Ali jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
SDA ngaku cuma pinjam dana operasional buat kepentingan pribadi
Berkas P21, SDA bersikeras tak terima jadi tersangka korupsi
KPK gali keterangan eks Dirjen Haji usut korupsi SDA di Kemenag
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.