Seasons City tanggung jawab soal bocah dianiaya 3 petugas kebersihan
Seasons City tanggung jawab soal bocah dianiaya 3 petugas kebersihan. Pihak Seasons City menyesalkan kejadian tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya atas perawatan korban baik fisik maupun mentalnya. Pihak Seasons City juga secara intens menjalin komunikasi dengan keluarga I.
Polsek Tambora mengamankan cleaning service alias office boy lantai UG Mal Seasons City bernama Yudi, Yadi dan Ayu. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur lima tahun berinisial I.
Menanggapi itu, pihak Seasons City menyesalkan kejadian tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya atas perawatan korban baik fisik maupun mentalnya. Pihak Seasons City juga secara intens menjalin komunikasi dengan keluarga I.
"Kami juga ingin memastikan agar korban ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit. Sedangkan untuk urusan tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," kata General Manager PT Cakra Kelola Lestari, Mualim Wijoyo dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (17/5).
Atas kejadian ini, pihak Season City akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan pengelola kebersihan agar lebih hati-hati dalam merekrut karyawan. Pihak Season City juga akan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang berada di mal tanpa pengawasan orang dewasa demi keselamatan.
Sebelumnya, Kapolsek Tambora Kompol M Syafi'i menuturkan ketiga pelaku menganiaya korban karena merasa kesal. Korban I selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan. Tanggal 9 Mei lalu, lanjut dia, ketiganya merencanakan untuk memberi pelajaran.
"Selanjutnya pada Kamis 11 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku Yudi menyuruh saudari Ayu untuk membawa korban ke tangga darurat pintu GF 1," katanya.
Dia melanjutkan, saat korban dibawa ke tangga darurat, Yudi sudah menunggu. Yudi menendang perut korban hingga terjatuh dari tangga darurat. Korban sempat berteriak minta tolong. Yadi, rekan pelaku mendengar teriakan korban.
"Ketika pintu dibuka Yadi melihat sdr Yudi sedang menendang korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah darah dengan posisi korban jongkok kesakitan," bebernya.
Bukannya membantu, Yadi justru membantu menghakimi korban dengan cara membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak 2 kali.
"Setelah melakukan kekerasan terhadap korban lalu Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok," katanya.
Lanjutnya, korban mengalami luka di bagian kepala, luka di kedua mata, luka memar di sekujur tubuh dan pergelangan tangan kanan patah.
"Pada hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.