Sebut Fuad Amin perampok rakyat, Ra Imam malah diadili
Dalam dakwaan, Ra Imam dijerat dengan tiga pasal.
Salah satu tokoh masyarakat di Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil atau Ra Imam, kini mesti duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2). Dia didakwa tuding mencemarkan nama baik terdakwa suap izin jual-beli pasokan gas Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Sidang perdana Ra Imam dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung singkat. Yaitu hanya sekitar 15 menit.
Sidang digelar di Ruang Kartika itu dipimpin Hakim Harjanto, dimulai sekitar pukul 12.55 WIB. Sebelum mulai sidang, hakim ketua menanyakan identitas dan status Ra Imam. Namun, Ra Imam yang juga mantan calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2013 mengaku belum mendapat surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Parwati, didampingi Jaksa Apriliana lantas membacakan surat dakwaan Ra Imam.
"Pada 18 Febuari 2013, terdakwa bersama sekitar 200 massa dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan. Saudara terdakwa dengan memegang mik, dengan maksud agar bisa didengar, secara keras berbicara sebagaimana yang dituduhkan pelapor, telah mencemarkan nama baiknya," kata Parwati.
Parwati juga menyebut, saat berorasi, Ra Imam menuding Ketua DPRD Bangkalan yang saat itu masih dijabat Fuad Amin Imron, telah melakukan teror ke sejumlah pegawai negeri sipil di Bangkalan. Namun, tidak bisa dibuktikan oleh Ra Imam.
Kemudian, lanjut jaksa Parwati, Ra Imam dalam orasi itu juga menyebut Fuad Amin telah merampas uang dan hak rakyat, dan duit pedagang kaki lima. Dia juga menyebut Fuad Amin sebagai maling uang rakyat.
"Atas tuduhan itu, nama baik pelapor dicemarkan. Pelapor menjadi malu atas tuduhan itu, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian," lanjut Parwati.
Dalam dakwaan, Ra Imam dijerat Pasal 110 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Usai Parwati membacakan dakwaannya, hakim ketua bertanya kepada terdakwa.
"Saudara paham? Saudara punya hak bantahan, dan dipersilakan mengajukan eksepsi (pembelaan). Silakan saudara berdiskusi dengan kuasa hukum saudara," tanya Hakim Harjanto. Ra Imam lantas menjawab memahaminya.
Selanjutnya, Ra Imam yang mengenakan baju koko putih dan songkok putih berdiri menghampiri dua kuasa hukumnya. Setelah beberapa berdiskusi, Ra Imam kembali ke tempat duduknya.
"Tidak ada bantahan. Biar proses ini tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Ra Imam.
Setelah mendengar jawaban itu, hakim menutup sidang, sekitar pukul 13.10 WIB. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hakim juga meminta semua saksi bisa dihadirkan pada sidang berikutnya.