Sekda dan Semua ASN Pemkab Jember Kompak Lawan Bupati Faida
Sehari sebelumnya, Gubernur Khofifah mengeluarkan surat yang mengingatkan bahwa upati Faida tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencopot seluruh jajarannya.
Seluruh jajaran ASN di Pemkab Jember menyatakan sepakat satu suara untuk mendukung sikap Gubernur Jawa Timur, Khofifah yang menegur Bupati Jember Faida. Sehari sebelumnya, Gubernur Khofifah mengeluarkan surat yang mengingatkan bahwa Bupati Faida tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencopot seluruh jajarannya.
Ketentuan ini mengacu pada UU Pilkada yang melarang kepala daerah petahana untuk memutasi bawahannya hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
"Kami mengadakan rapat koordinasi ini sebagai bentuk penegasan, bahwa kami seluruh ASN Pemkab Jember mendukung surat Gubernur yang kita terima kemarin. Kita sepakat untuk melaksanakan surat tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano usai memimpin rakor yang dihadiri seluruh pejabat di kantor Pemkab Jember, Selasa (19/1).
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief yang biasanya selalu satu sikap dengan sekda, absen dalam rapat tersebut karena sedang sakit. Melalui rakor tersebut, Mirfano juga ingin mengakhiri dualisme yang terjadi di tubuh Pemkab Jember setelah Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Kami tidak ingin lagi ada gap (kesenjangan) antar pejabat. Kami ingin satu korps ASN,” lanjut ASN tertinggi di Pemkab Jember ini.
Sebagai informasi, setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada serentak lalu, Bupati Faida mencopot sejumlah pejabat yang dianggapnya tidak loyal. Salah satunya adalah Sekda Mirfano yang dibebastugaskan. Sebagai gantinya, Faida menunjuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Edy Budi Susilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Jember.
Edy Budi Susilo dikabarkan menolak penunjukkannya sebagai Plt dan mengembalikan SK tersebut kepada Pemkab Jember. Hanya kurang dari seminggu, Faida tiba-tiba menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Achmad Imam Fauzi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jember. Adanya “tiga sekda” sekaligus itu mengundang sorotan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD Jember hingga Pemprov Jatim.
Dalam rapat tersebut, Edy Budi Susilo turut hadir. Adapun Fauzi tidak terlihat hadir. “Saya dengan pak Edy hubungan tetap baik-baik saja kok,” ujar Mirfano sembari menyapa Edy Budi yang duduk di kursi.
Langkah Faida mencopot Sekda Mirfano dan belasan pejabat lain dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu, lewat SK yang tidak diumumkan ke publik. Beberapa hari kemudian, Pemprov Jatim langsung mengeluarkan surat resmi yang isinya membatalkan kebijakan Bupati Faida.
Saat itu, Inspektur Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putra yang datang ke Jember pada 30 Desember 2020, bahkan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa kebijakan mutasi oleh Bupati Faida itu bisa dipidanakan.
Namun Bupati Faida di awal Januari kembali mencopot belasan pejabat dan menunjuk belasan pejabat sebagai pelaksana tugas. Hal ini kemudian dilaporkan oleh pimpinan DPRD Jember kepada Pemprov Jatim. Hasilnya, turun surat dari Pemprov Jatim yang diterima Pemkab dan DPRD Jember pada Senin (18/1) kemarin.
"Mengingat Bupati Jember adalah salah satu paslon Pilkada 2020 dan akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2021, maka saudara tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Mendagri," tulis Gubernur Jatim, Khofifah dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Faida dan ditembuskan kepada Mendagri dan DPRD Jember tersebut.
Baca juga:
Gugatan Camat Pendukung Bupati Faida Ditolak Pengadilan Negeri Jember
Mutasi Dianggap Ilegal, Pejabat yang Ditunjuk Bupati Jember Diminta Menahan Diri
Sekda Jember Mengaku Dicopot Bupati Faida Karena Jelaskan SE Mendagri ke Media
Pemprov Jatim Nilai Pencopotan Pejabat oleh Bupati Jember Cacat Prosedur dan Hukum
Wabup-Sekda Jember Pimpin Mosi Tak Percaya, Ini Reaksi Bupati Faida
Wabup Jember Pimpin Aksi Mosi Tak Percaya pada Bupati Faida di Kantor Pemda