Sekda Jember Mengaku Dicopot Bupati Faida Karena Jelaskan SE Mendagri ke Media
Faida menilai bawahannya itu melanggar disiplin berat karena pemberitaan di sejumlah media online.
Tim khusus dari Pemprov Jawa Timur ke Jember menyelesaikan pemeriksaan atas kasus pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember oleh bupati dr Faida. Hasilnya, Pemprov menilai pencopotan tersebut tidak prosedural sehingga akan segera dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Terdapat 13 pejabat Pemkab Jember yang dibebastugaskan oleh bupati Faida pada Selasa (29/12) malam. Salah satunya yang mencolok adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa Bupati Ipuk menjenguk Jumhari? Ipuk mengatakan, kunjungannya ke lansia sakit merupakan usaha pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan lansia di Banyuwangi.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Semula, Mirfano mengaku tidak mengetahui alasan pasti pencopotannya sebagai Sekda oleh Faida. Setelah memimpin pernyataan mosi tidak percaya kepada bupati Faida Rabu (30/12) pagi, Mirfano bersama Wabup Abdul Muqit Arief dan belasan pejabat Pemkab Jember lain diundang rapat khusus oleh tim khusus Pemprov Jawa Timur yang dipimpin oleh Inspektur Pemprov, Helmi Perdana Putra.
Merdeka.com mendapat salinan SK Bupati Jember yang membebastugaskan Mirfano dari jabatan Sekda. Di dalamnya, tertera bahwa Mirfano dinilai Faida telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Yang menarik, Faida menilai bawahannya itu melanggar disiplin berat karena pemberitaan di sejumlah media online. Selain itu, Faida mencopot Mirfano berdasarkan rekaman yang diduga berisi suara Mirfano saat menghadiri undangan rapat di DPRD Jember. Rekaman tersebut telah tersebar luas di Whatsapp.
Saat dikonfirmasi, Mirfano membenarkan SK tersebut. Link berita media online yang dijadikan dasar Faida itu berisi wawancara Mirfano saat ditanya sejumlah awak media perihal surat edaran (SE) Mendagri yang dikirimkan pada 23 Desember 2020. Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang telah maju dalam Pilkada 2020 untuk tidak melakukan pergantian pejabat. Kebijakan itu mengacu UU Pemilu dan UU Pilkada.
Mirfano mengaku tidak habis pikir dengan alasan Faida mencopotnya. Sebab, dia hanya menjawab pertanyaan wartawan berdasarkan prinsip keterbukaan publik yang harus dijalankan pemerintah.
“Ya seputar itu (larangan Mendagri) saja. Normatif saja, saya cuma menjelaskan aturan Mendagri yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020,” ujar Mirfano.
Hingga keluarnya surat pencopotan itu, Mirfano mengaku belum pernah diperiksa atau diklarifikasi oleh Inspektorat maupun bupati. Karenanya, Mirfano menilai SK Pembebas tugasan itu cacat prosedur. “Karena tidak melewati pemeriksaan. Ini masalah keterbukaan informasi publik yang dihambat,” tutur Mirfano.
Berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Jatim, Mirfano mengaku akan tetap bekerja sebagai Sekda. Mirfano akan berkoordinasi dengan pejabat lain yang dicopot oleh bupati sesuai arahan Inspektorat Pemprov Jatim.
“Kita juga akan kirim surat ke Gubernur dengan melampirkan SK-SK (pencopotan) tersebut,” papar Mirfano.
Dicopot Karena Jelaskan Kebijakan Pemkab
Pencopotan lain yang dicopot oleh Faida karena wawancara di media adalah Eko Heru Sunarso. Faida mencopot Heru dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atas dasar link dua media online.
Dalam berita tersebut, Heru menjelaskan pihaknya tidak bisa mencairkan anggaran untuk program Satu Desa Satu Dosen (SDSD), yang dikerjasamakan dengan Universitas Jember (Unej). Program andalan bupati Faida itu sebelumnya mendapat sorotan tajam dari kalangan dewan. Sebab, program SDSD dinilai melanggar aturan perundangan, karena ditetapkan sepihak oleh bupati.
Heru juga membenarkan SK tersebut. Dia mengaku belum pernah diperiksa ataupun dikonfirmasi oleh Inspektorat hingga keluarnya SK pencopotan. “Seharusnya mekanismenya tidak semudah itu. Ada proses panjang. Pertama, harus diingatkan secara tertulis. Atau ada pemeriksaan dulu. Ini tidak ada sama sekali. Saya menolak mengakui SK itu dan mengembalikannya kepada Sekda,” tegas Heru.
Dasar “perlawanan” Heru tidak semata karena pencopotannya tanpa didasari pemeriksaan. “Yang menjadi masalah, surat edaran Mendagri itu sudah jelas. Bahwa bupati tidak boleh mencopot pejabat sampai ada pelantikan bupati yang baru,” tegas Heru.
Didukung Pemprov Jatim
Dikonfirmasi terpisah, Pemprov Jatim memberikan pernyataan senada. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov, Jempin Marbun menegaskan, bupati tidak bisa seenaknya mengganti pejabat tanpa alasan yang jelas.
“Mereka diganti dengan Plt, terus mau dikemanakan ? Mau di-Non Job kan? Tidak boleh itu. Kecuali ada pelanggaran berat,” tegas Jempin yang masuk dalam tim khusus yang diterjunkan Pemprov Jatim ke Jember.
Jempin menyatakan, kebijakan bupati itu akan segera dibatalkan oleh Gubernur. Sebab, SK Bupati Faida dinilai tidak sah secara hukum. Karena dinilai ilegal, pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk bupati Faida, tidak bisa mengambil kebijakan apapun. “Bahkan (pejabat Plt) yang mengeluarkan dana juga tidak sah secara hukum. Kami akan segera batalkan,” tutur Jempin.
Pemprov Jatim juga akan melaporkan masalah di Jember ini kepada pemerintah pusat. “Nanti akan ada evaluasi dan sanksi tertentu dari Mendagri,” pungkas Jempin.
Merdeka.com telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada bupait Faida. Termasuk menemuinya saat menyambut kedatangan Gubernur Khofifah di Rumah Sakit Paru pada Rabu (30/12). Namun, Faida menolak memberi tanggapan.
Faida gagal terpilih kembali dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Masa jabatannya akan habis pada awal Februari 2021 mendatang.
(mdk/ray)