Sekjen PDIP Sarankan Pihak Tak Setuju Revisi UU KPK Lihat Audit BPK
"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra antara yang setuju perubahan undang-undang KPK dengan yang tidak setuju. Itu bagian dari demokrasi," ujar Hasto di De Saung, Bogor, Minggu (15/9).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjelaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah bertindak tepat terkait dengan keputusannya untuk menyetujui revisi UU KPK.
Dia pun mengimbau agar semua pihak, baik pro maupun kontra terhadap UU KPK, bisa menyampaikan argumentasi mereka dengan baik dan tak asal menyerang keputusan Jokowi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Sebaiknya kita melihat secara jernih terhadap pro dan kontra antara yang setuju perubahan undang-undang KPK dengan yang tidak setuju. Itu bagian dari demokrasi," ujar Hasto di De Saung, Bogor, Minggu (15/9).
Menurutnya, pihak yang setuju terhadap perubahan UU KPK harus menyampaikan alasan pentingnya revisi UU KPK itu. Sebab, Hasto menilai mereka pastinya memiliki landasan argumentasi yang kuat terkait hal ini.
Dia pun mengingatkan adanya kekuasaan tak terbatas yang dimiliki KPK yang dapat disalahgunakan oknum tertentu sebelum revisi UU KPK diadakan. Di sisi lain, Hasto menjelaskan bahwa pihak yang kontra pun juga harus bisa menyampaikan argumentasinya.
"Harus bisa memberikan jawaban yang jelas terhadap berbagai penyalahgunaan kekuasaan yang ada di dalam KPK yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK," tutur Hasto.
"Nah jadi mereka yang tidak setuju sebaiknya dari dalam internal KPK juga mampu memberikan penjelasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, menjawab berbagai pertanyaan yang secara kritis disampaikan oleh masyarakat," imbuhnya.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sekjen PDIP Marah Pribadi Jokowi Diserang Gara-gara Revisi UU KPK
Sekjen PDIP: Jokowi Tak Ingin Kekuasaan KPK Tanpa Batas
KPK Anak Kandung Reformasi, Trigger Penegak Hukum Lain agar Berbenah
Presiden Jokowi Terkesan Buru-Buru Revisi UU KPK
Mahfud MD: KPK Tak Bisa Kembalikan Mandat ke Presiden
Lihat Temuan BPK
Hasto menambahkan, pihak yang menolak revisi UU KPK juga sebaiknya melirik hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menilai, BPK dapat memberikan perspektif lain karena bisa menunjukkan indikasi berbagai penyimpangan dalam kinerja KPK.
Dia menegaskan, adanya revisi UU KPK ini bisa memperjelas kepastian hukum untuk KPK. Dalam audit itu, BPK melabeli anggaran yang digunakan KPK wajar dengan pengecualian (WDP).
"Karena itulah dari temuan BPK itu kami berpendapat justru dengan revisi undang-undang KPK ini akan memberikan kepastian hukum. Karena kalau tidak ada revisi, maka apa yang diputuskan oleh KPK akan tidak memiliki kekuatan hukum," ucap Hasto.
"Itu berdasarkan dari keputusan Mahkamah Agung dan audit dari BPK, dimana PP (Peraturan Pemerintah) yang dipakai untuk dasar bekerjanya KPK tidak memiliki landasan hukum tersebut," jelas Hasto.
Pimpinan KPK Kurang Bijak
Hasto juga menyayangkan pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi.
"Ini menurut kami kurang bijaksana, partai pun sangat terbuka terhadap persoalan korupsi itu, masa KPK sebagai yang terdepan namun sepertinya anti kepada kritik, anti terhadap masukan-masukan yang disampaikan," ujar Hasto.
Menurutnya, hal itu akhirnya juga berujung adanya pihak tertentu yang menyerang Jokowi karena telah mengaminkan revisi UU KPK. Dia menegaskan, sangatlah tidak bijaksana bila pihak yang kontra terhadap revisi UU KPK malah menyerang pribadi Jokowi.
"Ketika Pak Jokowi telah mengambil keputusan, itu artinya pertimbangannya sangat matang dan itu semua didedikasikan bagi upaya suci untuk memberantas korupsi itu dengan benar," imbuh Hasto.
Dia menegaskan, pihak partai pun sebenarnya sangat terbuka dalam menangani masalah ini. Bahkan, Hasto menambahkan, PDI Perjuangan sendiri adalah partai yang menjunjung tinggi upaya pemberantasan korupsi.
Partainya selalu tegas memberikan sanksi berat bagi anggotanya yang terseret kasus korupsi.
"Kami bahkan memberikan sanksi yang paling tegas, yaitu melakukan pemecatan seketika. Partai juga sedih, menangis ketika ada anggota kami yang tertangkap tangan KPK, karena itulah kami tidak henti-hentinya terus melakukan pendidikan politik," ucap Hasto.
Kembalikan Mandat ke Presiden
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi dua komisioner lainnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sikap keprihatihan atas kondisi lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia pun angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi.
"Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).