Sekwan DPRD gelapkan duit masjid, pejabat Sumsel mangkir diperiksa
Polisi meminta semua saksi hadir dalam pemeriksaan lanjutan, dan menjelaskan mengapa mereka mangkir.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan anggaran pembangunan masjid dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Selatan, Ramadhan S. Basyeban, terus diselidiki. Lantaran anggaran itu berasal dari APBD, polisi lantas memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pejabat dijadwalkan diperiksa mayoritas bertugas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. Sebab, lembaga itu diketahui sebagai pihak mengucurkan dana pembangunan Masjid Ar Raiyah sebesar Rp 10 miliar.
Sayangnya, seluruh pejabat Sumsel yang dipanggil buat diperiksa itu mangkir. Padahal, kesaksian mereka sangat dibutuhkan dalam penyelidikan kasus itu.
"Panggilan pertama sudah kita layangkan. Tapi tak satu pun pejabat yang datang," kata Djarod, Selasa (26/5).
Djarod mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan tahap kedua terhadap BPKAD Sumsel. Penyidik pun berharap pada panggilan kedua ini, pihak BPKAD bisa mengirimkan utusan berkompeten guna memberikan keterangan.
"Kasus ini belum naik penyidikan. Jadi, untuk membuat terang dugaan pidananya kita masih meminta keterangan. Setelah itu nanti akan dilakukan gelar perkaranya," tambah Djarod.
Diberitakan sebelumnya, Ramadhan dilaporkan salah satu pegawai PT Tanjung Lapan, M Edward (58 tahun), yang diberi kuasa oleh Direktur Utama PT Selapan, Samedi (50 tahun), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel. Sebabnya adalah dia belum membayar tunggakan biaya pembangunan Masjid Ar Raiyah berada di komplek DPRD Sumsel sebesar Rp 1,3 miliar.
PT Tanjung Lapan mengikat perjanjian dengan DPRD Sumsel buat bekerja sama dalam pembangunan masjid. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor 011/252/PA.Setwan/2014. Namun, usai pembangunan dilakukan dan masjid diresmikan, Ramadhan tidak kunjung melunasi sisa tunggakan.